Pengaturan Jabatan Sipil Polisi Dipertanyakan, Mahfud Sebut Perkap Bertentangan 2 Undang-Undang

photo author
- Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan undang-undang. (YouTube/Mahfud MD Official)
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan undang-undang. (YouTube/Mahfud MD Official)

 

JAKARTA, REFERENSIBERITA.COM - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 bermasalah secara hukum dan berpotensi bertentangan dengan undang-undang.

Baca Juga: Kata Menko Zulhas usai Bencana Banjir Bandang Melanda Sumatera: Hutan Lindung Tak Boleh Diapa-apakan

Peraturan tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga negara. Namun, Mahfud menegaskan aturan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah karena tidak diatur dalam Undang-Undang Kepolisian.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui unggahan di kanal YouTube pribadinya pada Jumat, 12 Desember 2025.

Dinilai Tak Memiliki Dasar Hukum

Mahfud menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tidak memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali dengan syarat tertentu.

“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI,” ujar Mahfud.

Namun, menurutnya, ketentuan serupa tidak ditemukan dalam regulasi yang mengatur Polri.

“Sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri kecuali mengundurkan diri atau pensiun,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Mahfud menilai Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

“Jadi Perkap itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” imbuhnya.

Bertentangan dengan UU Polri dan UU ASN

Mahfud menegaskan bahwa Perkap tersebut secara langsung bertentangan dengan setidaknya dua undang-undang, yakni Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alya Ulfah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:03 WIB
X