Baca Juga: Jubir PKS Desak Pemerintah untuk Segera Menetapkan Banjir-Longsor Sumatera Sebagai Bencana Nasional
“Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan dua undang-undang: pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, dan kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN,” kata Mahfud.
Ia merujuk secara khusus pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mengatur syarat mutlak bagi anggota kepolisian yang ingin menduduki jabatan sipil.
“(UU Polri) di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” jelasnya.
Mahfud menekankan bahwa aturan tersebut bersifat limitatif dan tidak memberikan ruang tafsir yang longgar.
Sudah Diperkuat Putusan MK
Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan bahwa ketentuan tersebut telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
“Ketentuan terbatas ini sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025,” ujar Mahfud.
Dengan adanya putusan MK tersebut, menurut Mahfud, posisi hukum terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil menjadi semakin jelas dan mengikat.
Ia menegaskan kembali bahwa UU Polri tidak pernah menyebut daftar jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota kepolisian.
“Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri,” kata Mahfud.
Perlu Diatur Lewat Undang-Undang
Mahfud menilai apabila pemerintah atau DPR memang menganggap penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga sebagai kebutuhan, maka jalur yang ditempuh harus melalui perubahan undang-undang.
Baca Juga: Masalah Sampah di Tangerang Selatan Kian Mengkhawatirkan, Ciputat Disebut Masuk Kondisi Darurat
“Dengan demikian, ketentuan Perkap itu kalau memang diperlukan, itu harus dimasukkan di dalam undang-undang, tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Masalah Sampah di Tangerang Selatan Kian Mengkhawatirkan, Ciputat Disebut Masuk Kondisi Darurat
Kata Menko Zulhas usai Bencana Banjir Bandang Melanda Sumatera: Hutan Lindung Tak Boleh Diapa-apakan