Iming-Iming Pernikahan Mewah, Polisi Ungkap Skema Ponzi WO Ayu Puspita yang Akhirnya Terbongkar

photo author
- Senin, 15 Desember 2025 | 14:24 WIB
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah kiri) mengungkap kasus dugaan penipuan WO Ayu Puspita. (Dok Polri)
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah kiri) mengungkap kasus dugaan penipuan WO Ayu Puspita. (Dok Polri)

Namun setelah uang muka hingga pelunasan diterima, kewajiban WO tidak dijalankan sebagaimana perjanjian.

Baca Juga: Lelah Makan Mi di Pengungsian, Nasi Padang Jadi Hari Raya Bagi Korban Banjir di Aceh Tamiang

Dana dari klien baru diduga digunakan untuk menutupi kebutuhan klien lama, sebelum akhirnya skema tersebut runtuh.

Fasilitas Tak Sesuai Kesepakatan

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menerangkan, kasus ini bermula dari laporan salah satu korban yang hendak melangsungkan pernikahan menggunakan jasa WO by Ayu Puspita.

Korban tersebut telah melunasi biaya penyelenggaraan pernikahan sebesar Rp82.740.000 ke rekening Ayu Puspita. Namun saat hari resepsi tiba, layanan yang dijanjikan tidak terpenuhi.

“Ketika waktu resepsi, ternyata pihak wedding organizer tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan,” tutur Onkoseno.

Tak hanya itu, setelah kejadian tersebut, pihak WO disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan korban.

Korban Bertambah

Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan bahwa kasus serupa dialami banyak korban lainnya.

WO by Ayu Puspita diduga telah beroperasi cukup lama dan menerima uang dari sejumlah calon pengantin dengan modus yang sama.

“Setelah ditelusuri, ternyata masih banyak korban penipuan/penggelapan lainnya dari WO Ayu Puspita,” kata Onkoseno.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya korban tambahan.

Baca Juga: Pengelolaan Sampah Tangsel Dipertanyakan Menyusul Tumpukan di Sejumlah Titik, Warga Pertanyakan Kinerja Pemerintah Setempat

Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alya Ulfah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:03 WIB
X