Diduga Cemari Lingkungan dengan Limbah Cair, 4 Hotel di Puncak Kena Segel Kementerian Lingkungan Hidup

photo author
- Senin, 11 Agustus 2025 | 10:15 WIB
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol (kanan) menyebut bahwa empat hotel di kawasan Puncak, Bogor, terbukti melakukan pelanggaran ketentuan persetujuan lingkungan. (Instagram/kemenlh_bplh)
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol (kanan) menyebut bahwa empat hotel di kawasan Puncak, Bogor, terbukti melakukan pelanggaran ketentuan persetujuan lingkungan. (Instagram/kemenlh_bplh)

REFERENSIBERITA.COM - Empat hotel di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, disegel Kementerian Lingkungan Hidup karena diduga mencemari lingkungan dengan membuang limbah cair ke aliran Sungai Ciliwung.

Tindakan tegas ini diambil usai inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu 9 Agustus 2025 yang dipimpin langsung Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, bersama Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan.

Baca Juga: Menilik Investasi Emas Online, Instrumen Kekinian yang Mengubah Cara Orang Menabung Emas

"Keempatnya terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan persetujuan lingkungan," ujar Hanif dalam keterangan resminya pada Minggu 10 Agustus 2025.

"Termasuk membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung," imbuhnya.

Penyegelan tersebut dilakukan dengan memasang papan peringatan dan garis PPLH oleh Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.

Pemeriksaan menemukan beberapa pelanggaran yaitu tidak ada dokumen persetujuan lingkungan serta persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.

Baca Juga: Klarifikasi Pemilik Akun TikTok usai Sempat Viralkan Struk Makan di Resto yang Diduga Kenakan Biaya Royalti

Selain itu, ditemukan praktik pembuangan limbah langsung ke tanah atau septic tank tanpa pengolahan lanjutan, serta terjadinya overflow limbah domestik yang mengalir ke anak sungai dan bermuara ke Ciliwung.

"Tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan. Penyegelan ini adalah langkah tegas menyelamatkan Ciliwung,” tegas Hanif.

Di sisi lain, Irjen Pol Rizal Irawan menilai pelanggaran ini juga mengancam kesehatan masyarakat.

"Hotel ini menerima tamu setiap hari, tetapi ternyata abai terhadap kewajiban lingkungan," tegas Rizal.

Baca Juga: Saat Tarif Impor 39 Persen Trump Bikin Ekspor Emas Batangan ke AS Terhenti

Rizal menegaskan bahwa hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:03 WIB
X