Satresnarkoba Polres Banjarnegara Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Warga Pagedongan Ditangkap

photo author
- Selasa, 29 April 2025 | 10:29 WIB
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (28/4/2025).
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (28/4/2025).


BANJARNEGARA, REFERENSIBERITA.COM-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarnegara berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan menangkap dua orang tersangka, yakni ECN (42) dan ARP (25), warga Desa Pagedongan, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM, mengungkapkan bahwa kasus ini termasuk besar untuk wilayah Banjarnegara dan akan terus dikembangkan.

Baca Juga: Wajib Naik Transportasi Umum di Hari Rabu, ASN Jakarta Harus Selfie untuk Laporan

Kedua tersangka merupakan pengguna sekaligus pengedar narkoba. Mereka ditangkap pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 02.40 WIB, di Jalan Raya Pagedongan, dekat lapangan Desa Pagedongan.

“Para tersangka ditangkap saat berboncengan menggunakan sepeda motor, kemudian kami melakukan penggeledahan di hadapan warga sekitar,” kata AKBP Mariska dalam keterangannya di Mapolres Banjarnegara, Senin (28/4/2025).

Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara pada 15 April 2025, sekitar pukul 16.45 WIB, yang menyebutkan bahwa di daerah Pagedongan sering terjadi transaksi narkotika.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Jalin Silaturahmi dengan Insan Pers

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.

“Pada 20 April 2025, sekitar pukul 02.40 WIB, petugas menemukan dua orang yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang kami terima,” lanjutnya.

Polisi kemudian menghentikan kedua tersangka dan melakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh warga sekitar.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sebuah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah ECN (42), dan ditemukan alat hisap sabu atau bong, serta barang yang diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Ini Golongan ASN yang Terbebas dari Aturan Wajib Menggunakan Transportasi Umum di Jakarta Tiap Rabu

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah menggunakan narkoba sejak 2015 dan baru mulai mengedarkannya sejak Februari 2025,” ungkap AKBP Mariska.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 45,77 gram, serta barang bukti lainnya seperti timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, dan sarana prasarana lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Sumber: Humas Polres Banjarnegara

Tags

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:03 WIB
X