Wajib Naik Transportasi Umum di Hari Rabu, ASN Jakarta Harus Selfie untuk Laporan

photo author
- Selasa, 29 April 2025 | 09:06 WIB
Ilustrasi foto KRL Jakarta - Aturan ASN Jakarta menggunakan transportasi umum (Unsplash/Faisal Hanafi)
Ilustrasi foto KRL Jakarta - Aturan ASN Jakarta menggunakan transportasi umum (Unsplash/Faisal Hanafi)

REFERENSIBERITA.COM- Ada aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Sudah ditandatangani oleh Pramono Anung, ASN di Pemprov Jakarta harus menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Peraturan tersebut termaktub dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

Penggunaan transportasi umum ini dilakukan saat berangkat dan pulang kerja, termasuk saat ada penugasan dinas.

Baca Juga: Soal Nego Tarif Trump, Airlangga Bongkar Ada Perusahaan Asal Purwakarta Mau Investasi Rp33,7 Triliun di AS

Moda transportasi umum yang bisa digunakan adalah Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, dan KRL Jabodetabek.

Selain itu juga ada kereta bandara, Jaklingko, bus atau angkot reguler, kapal, dan angkutan antar jemput karyawan atau pegawai.

Para ASN ini juga diwajibkan untuk melakukan selfie sebagai laporan telah menggunakan transportasi umum.

Baca Juga: Ini Golongan ASN yang Terbebas dari Aturan Wajib Menggunakan Transportasi Umum di Jakarta Tiap Rabu

“Prosedur pelaksanaan dan laporannya saat menggunakan transportasi umum, ASN diwajibkan untuk swafoto dan diupload sebagai bukti setiap Rabu,” dikutip dari laman resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin, 28 April 2025.

Selfie tersebut kemudian diunggah ke Google Form yang sudah ditentukan oleh instansi masing-masing.

Baca Juga: Mengenang Bunda Iffet yang ‘Menyelamatkannya’ dari Narkoba, Kaka: Bunda Nggak Pernah Menyerah Sama Slank

Selanjutnya, bagian admin kepegawaian masing-masing UKPD melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai.

Lalu, hasil laporan data rekapitulasi nantinya dikirimkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melalui linktr.ee/RabuAngkutanUmum.
***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:03 WIB
X