REFERENSIBERITA.COM-Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 Tahap 2 telah resmi dibuka pada tanggal 17 November 2024. Bagi Anda yang berminat mengikuti seleksi PPPK, berikut adalah panduan lengkap mengenai cara pendaftaran dan jadwal seleksi PPPK 2024 Tahap 2.
Baca Juga: Debat Kedua Pilkada Banjarnegara Memanas, Terjadi Kericuhan di Luar Arena
Pendaftaran ini dilakukan secara online melalui portal SSCASN di alamat sscasn.bkn.go.id, dan bisa diakses hingga 31 Desember 2024.
Mengenal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 diperuntukkan bagi para pelamar yang saat ini bekerja sebagai tenaga non-ASN di instansi pemerintah, termasuk para lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi Guru di Instansi Daerah.
Baca Juga: Dampak Angin Kencang di Manisrenggo Klaten, Relawan Bersama TNI/Polri Tangani Kerusakan
Hal ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang ingin menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftaran dilakukan secara online di portal resmi SSCASN, yang juga dapat diakses untuk informasi lebih lanjut mengenai seleksi ini.
Cara Mendaftar PPPK 2024 Tahap 2 melalui SSCASN
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mendaftar PPPK 2024 Tahap 2:
1. Membuat Akun SSCASN Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuat akun pada laman resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id. Pastikan untuk mengisi data yang diminta dengan benar dan lengkap, karena akun ini akan digunakan untuk semua proses seleksi PPPK 2024.
Baca Juga: Jepang Hadapi Krisis Demografi: Populasi Lansia Dominasi Penduduk
2. Login ke Akun SSCASN Setelah akun berhasil dibuat, Anda dapat login ke portal SSCASN menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password yang telah didaftarkan. Pastikan data login yang Anda masukkan sesuai dan benar agar dapat melanjutkan proses pendaftaran.
Baca Juga: Siapkan Relawan Handal, PMI Banjarnegara Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat
3. Lengkapi Data Diri Selanjutnya, Anda perlu melengkapi data diri Anda. Jika Anda adalah penyandang disabilitas, Anda wajib memilih jenis disabilitas yang Anda miliki dan mencantumkan link video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari Anda sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
Baca Juga: Goa Pengantin Dieng: Destinasi Unik Sarat Keindahan dan Cerita Mistis
Artikel Terkait
Pendaftaran PPPK 2024 Segera Dibuka, BKN Bocorkan 2 Golongan Tenaga Honorer yang Pasti Diangkat Jadi ASN