REFERENSIBERITA.COM– Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan segera dibuka. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa ada dua golongan tenaga honorer yang dipastikan akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK.
Baca Juga: Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024: Siapa yang Akan Memimpin Lima Tahun ke Depan?
Saat ini, para tenaga honorer tengah menanti proses pengangkatan mereka sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023, yang mengatur penataan tenaga honorer. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun 2024 tidak dilakukan secara otomatis. Setiap tenaga honorer diwajibkan mengikuti serangkaian tes seleksi untuk memenuhi syarat sebagai PPPK.
Baca Juga: Noor Tamami Kembali Terpilih sebagai Ketua PGRI Banjarnegara
Kabarnya, pendaftaran PPPK akan dimulai pada akhir September 2024. Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyatakan bahwa kuota PPPK 2024 akan 100 persen dialokasikan untuk tenaga honorer non-ASN.
“Untuk pengadaan PPPK, 100 persen kuota diperuntukkan bagi tenaga non-ASN, sementara pelamar umum diakomodasi lewat seleksi CPNS,” ujar Aba Subagja, dikutip dari laman menpan.go.id, Senin (23/9/2024).
Baca Juga: Tips Aman Berkendara Saat Musim Hujan: Panduan Lengkap untuk Pengemudi
Namun, tidak semua tenaga honorer otomatis akan diangkat menjadi ASN melalui jalur PPPK. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membocorkan dua golongan tenaga honorer yang dipastikan akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan melalui kanal YouTube Usman Oegi pada Senin (23/9/2024), bahwa dua golongan tenaga honorer yang pasti akan diangkat adalah:
Baca Juga: Pilkada 2024: Masyarakat Jawa Tengah Diimbau Hindari Golput, Hoaks, dan Kekerasan
1. Tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN.
2. Pegawai non-ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa setiap tenaga honorer wajib lolos tahap verifikasi dan validasi data di BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
Artikel Terkait
Pj. Bupati Banjarnegara Lantik Satu Orang PPPK Formasi Tahun 2023
Pilkada 2024: Masyarakat Jawa Tengah Diimbau Hindari Golput, Hoaks, dan Kekerasan