Ternyata Ini 18 Syarat Jadi Presiden Republik Indonesia, Salah Satunya Punya NPWP dan Minimal Lulusan SMA

photo author
- Minggu, 26 Desember 2021 | 17:18 WIB
Persyaratan menjadi Presiden RI
Persyaratan menjadi Presiden RI

REFERENSI BERITA - Kadang hal kecil luput dari pengetahuan kita. Sepertinya tak sedikit orang yang tidak tahu menahu soal apa sih sebetulnya persyaratan menjadi presiden RI itu.

Seperti yang kita tahu, saat ini Indonesia termasuk salah satu negara yang menganut sistem demokrasi. Hal inilah yang menjadikan Indonesia tidak begitu rumit soal persyaratan jadi presiden.

Ada 18 syarat yang harus dipenuhi sebagai calon presiden. Seperti dikutip Referensi Berita.com dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden, berikut adalah persyaratannya:

Baca Juga: Versi Ini Menyebut Lagu Patriotik Indonesia Berjudul 'Ibu Pertiwi' Hasil Plagiat, Cek Faktanya

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Tidak pernah jadi warga negara lain.

3. Tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah korupsi atau melakukan pidana berat.

4. Sehat rohani dan jasmani.

5. Tinggal di Indonesia.

Baca Juga: Saung Karuhun Tawarkan Sensasi Makan di Lereng Gunung

6. Wajib lapor kekayaan.

7. Tidak puny utang ke negara.

8. Tidak sedang bangkrut atau pailit.

9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suardi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X