REFERENSI BERITA - Kadang hal kecil luput dari pengetahuan kita. Sepertinya tak sedikit orang yang tidak tahu menahu soal apa sih sebetulnya persyaratan menjadi presiden RI itu.
Seperti yang kita tahu, saat ini Indonesia termasuk salah satu negara yang menganut sistem demokrasi. Hal inilah yang menjadikan Indonesia tidak begitu rumit soal persyaratan jadi presiden.
Ada 18 syarat yang harus dipenuhi sebagai calon presiden. Seperti dikutip Referensi Berita.com dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden, berikut adalah persyaratannya:
Baca Juga: Versi Ini Menyebut Lagu Patriotik Indonesia Berjudul 'Ibu Pertiwi' Hasil Plagiat, Cek Faktanya
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Tidak pernah jadi warga negara lain.
3. Tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah korupsi atau melakukan pidana berat.
4. Sehat rohani dan jasmani.
5. Tinggal di Indonesia.
Baca Juga: Saung Karuhun Tawarkan Sensasi Makan di Lereng Gunung
6. Wajib lapor kekayaan.
7. Tidak puny utang ke negara.
8. Tidak sedang bangkrut atau pailit.
9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Artikel Terkait
Sempat Ditunda, Akhirnya Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Sindang Heula
Wahidin Halim Laporkan Capaian Banten kepada Presiden Jokowi
Koalisi IBUKOTA Gugat Terkait Polusi Udara, Presiden RI , Menkes, Mendagri dan MenKLHK Ajukan Banding!
KontraS Ungkap Tiga Masalah Serius Surat Presiden RI Terkait Penggantian Panglima TNI Simak Selengkapnya
Mengenal Aplikasi SIPUTERI, Akses Layanan Publik di Pandeglang dalam Satu Platform
Meski Banyak Kendala, Bapenda Banten Optimis Capai Target PAD
Gubernur WH Sambut Presiden Jokowi Tinjau Smart City dan Green Building di Provinsi Banten