REFERENSI BERITA - Beredar surat Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) No B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.13/09/2021 tertanggal 13 September 2021 tentang Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II.
Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan ormas/asosiasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Cq Kepala Bidang PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, Kepala Kankemenag Cq Kepala Seksi PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, dan pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.
Pada salah satu point yang tertera dalam badan surat berbunyi bahwa pengajuan bantuan/penerima bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy).
Baca Juga: Perkuat Infrastruktur Politik, PKB Banten Gelar Pelatihan Kepemimpinan
Disebutkan hal itu melalui: a. Pemberi Bantuan; b. Diteruskan kepada pemberi bantuan Rp30 juta diperuntukkan dua lembaga; c. Menghadiri acara Program Bantuan Tunjangan di Kemenag RI.
Menanggapi hal itu, Direktur PD Pontren Waryono memastikan bahwa surat tersebut tidak benar alias hoaks.
"Itu surat palsu. Informasinya tidak benar dan menyesatkan, alias hoaks," tegas Waryono, seperti dikutip dari laman kemenag.go.id pada Minggu, 19 September 2021.
Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Satintelkam Polres Lebak Gencar Edukasi soal Prokes
Waryono melanjutkan, selain secara subtansi informasi dalam surat tersebut tidak benar, secara teknis administratif, penulisan surat tersebut juga tidak sesuai standar.
Bahasa yang digunakan membingungkan dan formatnya juga tidak sebagaimana mestinya.
"Kalau ada para pihak yang menerima surat tersebut, agar diabaikan saja. Atau, silakan konfirmasi ke Kankemenag Kab/Kota terdekat," tandasnya.
Baca Juga: Jelang HUT Polantas, Polres Pandeglang Berikan Bantuan Sembako untuk Anak Yatim
Waryono menambahkan, pihaknya memang tengah menggulirkan program bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.
Namun, pengajuan proposal bantuan tersebut sudah ditutup pada 10 September 2021.
Artikel Terkait
Kemenag Alihkan Kartu Nikah Fisik ke Kartu Nikah Digital, Begini Tahapannya
Soal Polemik Ahmadiyah, Kemenag Kerahkan Penyuluh Sosialisasikan SKB 3 Menteri
Catat, Ini Ketentuan SKD CPNS Kemenag Tahap I yang akan Dimulai pada 20 September 2021
Kemenag RI Gulirkan Program Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM, Begini Alur Pendaftarannya
Ingin Ubah Citra 'Tua', Menag: Kemenag Progresif dan Responsif