Kabar Gembira untuk PNS, BKN Umumkan Cara Mutasi PNS, Begini Enam Jenis dan Persyaratan Mutasi bagi PNS

photo author
- Selasa, 17 Agustus 2021 | 13:11 WIB
Ilustrasi PNS  (Media Jawa Timur PRMN)
Ilustrasi PNS (Media Jawa Timur PRMN)

REFERENSI BERITA - Kabar gembira datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi PNS. Pasalnya, BKN telah mengumumkan enam jenis mutasi dan berikut syaratnya yang telah dipublikasikan pada 16 Agustus 2021, kemarin.

Seperti dikutip Referensi Berita laman bkn.go.id pada Selasa, 17 Agustus 2021, Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki, menyebutkan terdapat 6 jenis mutasi PNS dan berikut dengan persyaratannya, yakni:

Jenis mutasi:

Baca Juga: Meriahkan HUT Kemerdekaan RI, Bassist Gigi Usulkan Lomba Tangkap Koruptor

1. Mutasi PNS dalam satu Intansi Pusat dan Daerah.

2. Mutasi PNS antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi.

3. Mutasi PNS antar Kabupaten/Kota dan antar Provinsi.

4. Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Intansi Pusat atau sebaliknya.

5. Mutasi PNS antar Intansi Pusat.

6. Mutasi PNS ke Perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Baca Juga: Fadli Zon: Kita Seharusnya Bisa Merayakan Kemerdekaan Tanpa Pembungkaman

Persyaratan mutasi:

1. Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi.

2. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Asep Rizal Murtadho

Tags

Rekomendasi

Terkini

X