MoU Pengelolaan Sampah antara Pemkot Serang dan Tangsel Kembali Mendapat Penolakan

photo author
- Jumat, 29 Januari 2021 | 12:37 WIB
Anggot Komisi 3 DPRD Kota Serang, Jumhad (FOTO: Dok Pribadi Jumhadi)
Anggot Komisi 3 DPRD Kota Serang, Jumhad (FOTO: Dok Pribadi Jumhadi)

REFERENSI BERITA - Kesepakatan dan kesepahaman bersama (MoU) antara Pemkot Serang dengan Pemkot Tangsel tentang pengelolaan sampah, kembali mendapat penolakan.

Kali ini penolakan itu disampaikan anggota Komisi 3 DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Nasdem, Jumhadi.

"Pada intinya saya selaku anggota DPRD Kota Serang meminta MoU tersebut dikaji ulang," tegasnya kepada Referensi Berita melalui pesan WA-nya, Jumat, 29 Januari 2021.

Baca Juga: Pemerintah RI punya Utang Rp1 Triliun kepada Ratusan Rumah Sakit

Menurut dia, Pemkot Serang hendaknya tidak hanya memikirkan bagaimana caranya mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun harus menjadi perhatian juga adalah sisi lainnya.

Misalnya soal kesehatan warga, yang mau tidak mau pasti akan terkena dampaknya.

"Jangan karena alasan ingin mengejar PAD, lantas hal lainnya diabaikan. Misalnya soal bagaimana dampaknya terhadap kesehatan dan keselamatan nyawa penduduk Kota Serang," ujarnya.

Jumhadi juga mengaku kecewa, karena selaku wakil rakyat di DPRD dirinya tidak pernah diajak bicara atau dilibatkan oleh Pemkot Serang, terkait rencana Pemkot Serang menampung sampah dari Kota Tangsel tersebut.

Baca Juga: Pengurus Daerah DMI Kabupaten Pandeglang Rekomendasikan Penguatan Masjid dan Mushala

Padahal menurutnya, Komisi 3 salah satunya tugas dan fungsinya adalah membidangi kerjasama antar daerah.

Artinya segala bentuk kerja sama atau kesepahaman Pemkot Serang dengan daerah lain, harus melibatkan Komisi 3.

Dia menduga, Pemkot Serang atau Walikota Syafrudin tidak mau berkomunikasi dan membahas bersama MoU tersebut dengan Komisi 3, karena mungkin takut ditolak oleh wakiil rakyat.

Baca Juga: Pengamat Politik Universitas Islam 45: Revisi UU Pemilu tak Mendesak

"Makanya Pemkot Serang secara diam-diam menjalin kerja sama dengan Pemkot Tangsel, dengan tidak melibatkan angggota dewan, khususnya Komisi 3," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Rekomendasi

Terkini

X