Tak berhenti di sana, laporan BPK itu juga menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp210 juta dalam komponen perjalanan dinas.
Modusnya, yakni terkait bukti penginapan tidak sesuai fakta. Beberapa pelaksana perjalanan bahkan tidak menginap di hotel, tapi tetap mengklaim biaya penuh.
Pemeriksaan terhadap penyedia jasa penginapan menunjukkan sebagian besar tanda tangan tamu dan faktur tidak valid.
Seolah, perjalanan dinas itu hanya ada di atas kertas, sementara uangnya benar-benar berpindah tangan.
Lemahnya Pengawasan Internal
Menurut BPK, akar persoalan ini terletak pada lemahnya fungsi pengawasan internal.
Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai lalai dalam mengendalikan proses perhitungan KKD, sementara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) kurang cermat melakukan verifikasi data.
Kepala Bidang Anggaran bahkan disebut lalai memastikan perhitungan sesuai regulasi. Akibatnya, uang rakyat pun menguap tanpa manfaat yang jelas.
DPRD Akui Temuan Dana Bocor di Sumbar
Sekretaris DPRD Pesisir Selatan, Ikhsan Busra mengakui pihaknya sudah menindaklanjuti temuan BPK dengan meminta anggota dewan mengembalikan kelebihan pembayaran.
“Kami sudah menyurati seluruh anggota DPRD untuk segera melakukan pengembalian ke kas daerah," kata Ikhsan dalam laporan yang sama.
"Namun, sampai saat ini belum semua anggota mampu mengembalikan karena alasan finansial,” tukasnya.***