Kedua, memastikan bank tidak menggunakan dana itu untuk menimbun dolar AS yang bisa melemahkan rupiah.
“Yang jelas saya akan pastikan mereka tidak mengganggu nilai tukar rupiah. Dan mereka sepertinya comply, cukup bagus,” tukasnya.
Penempatan Dana Rp200 Triliun
Sebelumnya diketahui, penempatan dana pemerintah di bank BUMN itu diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025.
Total dana sebesar Rp200 triliun dipindahkan dari Bank Indonesia ke lima bank milik negara sejak 12 September 2025.
Secara rinci, BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing menerima Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun.
Terkait penempatan dana di bank Himbara, Purbaya berharap langkah ini bisa mempercepat pemulihan ekonomi melalui penyaluran kredit produktif.***