Kini Resmi Dipercepat, Ini 4 Poin Alasan MenPAN RB Sempat Undur Jadwal Pengangkatan CASN 2024

photo author
- Senin, 17 Maret 2025 | 17:09 WIB
Potret Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Rini Widyantini. (Dok. Kementerian PANRB)
Potret Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Rini Widyantini. (Dok. Kementerian PANRB)

REFERENSIBERITA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini menjelaskan terkait kronologi awal penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 yang sebelumnya ditetapkan.

Hal ini menyusul percepatan jadwal pengangkatan CASN 2024 yang kini dimajukan menjadi paling lambat bulan Juni 2025 untuk CPNS, dan Oktober 2025 untuk PPPK.

Baca Juga: 3 Poin Pasal yang Masuk Revisi UU TNI, Salah Satunya Kebijakan Prajurit Masuk Kementerian-Lembaga RI

Sebelumnya diketahui, jadwal pengangkatan CPNS sempat mundur dari yang seharusnya di sekitar April-Mei 2025 menjadi Oktober 2025, sedangkan pengangkatan PPPK juga sempat mundur menjadi Maret 2026.

Terkait penyesuaian jadwal itu, Rini menegaskan sejak awal dilakukan untuk memastikan dampak positif dan manfaat jelas bagi pelayanan masyarakat serta melindungi CASN dari berbagai risiko.

Baca Juga: Les Privat di Banjarnegara Tetap Berjalan Selama Ramadan, Neacourse Sesuaikan Jadwal dengan Aktivitas Puasa

Rini pun menuturkan empat poin penting yang melandasi penyesuaian jadwal tersebut.

Pertama, tanggal waktu mulai (TMT) bekerja atau Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang dikeluarkan oleh instansi masing-masing seringkali lebih lama dari tanggal pengangkatan atau dari TMT.

"TMT dilakukan dengan penetapan tanggal yang berbeda sehingga CASN harus menunggu dari mulai diangkat sampai kemudian bekerja seperti pernah terjadi pada beberapa kali sebelumnya," ucap Rini dalam konferensi pers di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.

Baca Juga: Festival Mudik 2025 Bakalan Meriah! Hadirkan Balon Udara Wonosobo di 16 Titik Lokasi, Kapan? Simak Selengkapnya

Kedua, adanya ketidaksesuaian formasi yang diusulkan oleh Kementerian atau Lembaga (KL) dan pemerintah daerah (Pemda) dengan kualifikasi tenaga non-ASN yang tak terdaftar di database BKN.

Rini menilai, kondisi tersebut membuat yang bersangkutan berpotensi tidak dapat masuk atau masuk formasi yang tidak tepat dan menghadapi kesulitan di dalam bekerja.

"Ini sementara ditangani melalui kebijakan seleksi (PPPK) tahap dua, termasuk penambahan waktu pendaftaran," tuturnya.

Ketiga, saat ini baru saja terjadi perubahan organisasi kabinet dan adanya kepala daerah yang baru dilantik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X