Banjarnegara,referensiberita.com – Menjelang pergantian tahun, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melakukan rotasi, mutasi, dan pelantikan besar-besaran. Sebanyak 192 pejabat resmi dilantik dan dimutasi oleh Penjabat (Pj) Bupati Banjarnegara, Muhammad Masrofi, S.Sos., M.Si., di Pendapa Dipayudha, Senin (30/12).
Dalam pelantikan ini, empat pejabat fungsional baru diambil sumpahnya. Mereka adalah Bambang Ariwibowo, S.H. sebagai Penata Perizinan Ahli Madya, Lyna Widiastuti, S.Sos.
Baca Juga: Menteri Bappenas: Program Makan Bergizi Gratis akan Dorong Permintaan Baru Hasil Tani Lokal
sebagai Penata Perizinan Ahli Muda, serta Dinda Meisy Puspitasari, S.IP., dan Anwar Trisanto, S.T. sebagai Penata Perizinan Ahli Pertama. Keempatnya berasal dari Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Tak hanya itu, mutasi juga dilakukan untuk 82 Kepala Sekolah, 63 guru, 12 tenaga kesehatan, 7 penilik, 6 pengawas sekolah, dan 13 pelaksana. Selain itu, lima Kepala Sekolah diberhentikan dari jabatannya. Total pejabat yang dilantik, dimutasi, dan diberhentikan mencapai 192 orang.
Baca Juga: Prabowo Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun: Melukai Rasa Keadilan!
Dalam sambutannya, Pj Bupati Masrofi mengatakan, mutasi, rotasi, dan promosi adalah hal biasa dalam organisasi. Ia mengingatkan pentingnya ASN menerapkan nilai-nilai dasar ‘Ber-AKHLAK’, yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
“Kerja keras sangat penting, apalagi sekarang kompetisi semakin ketat. Kalau masih santai dengan prinsip ‘alon-alon asal kelakon’, kita bisa kalah bersaing,” ujar Masrofi.
Ia juga berpesan kepada para ASN agar tidak galau menghadapi mutasi. “Jabatan itu bukan milik kita, tapi amanah dari negara dan Tuhan. Mutasi itu wajar, maksimal 5 tahun perlu rotasi untuk menghindari kebosanan,” tambahnya.
Baca Juga: Istana Tegaskan Hasil Pajak Dikembalikan ke Masyarakat: Dari Bansos hingga Subsidi Listrik
Sementara itu, Kepala BKD Banjarnegara, Esti Widodo, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa pelantikan ini sejalan dengan visi nasional menuju Indonesia Emas 2045. Menurutnya, pengelolaan ASN kini mengacu pada Sistem Merit seperti yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Baca Juga: Warga Jatilawang Wanayasa Gelar Aksi Tuntut Penyelesaian Pengelolaan Hutan
“Manajemen ASN dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar,” jelas Esti.
Artikel Terkait
Kabid Baru Dinkominfo Banjarnegara Diskusi bersama Sejumlah Wartawan dari FWB dan IPJT
Prabowo Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun: Melukai Rasa Keadilan!