REFERENSI BERITA - Pemberlakuan sertifikat vaksin bagi calon pengunjung objek wisata di Kota Serang akan diujicobakan di tujuh lokasi.
Hal ini diutarakan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Serang, Yoyo Wicahyono.
Yoyo mengaku sudah mengusulkan tujuh destinasi wisata yang akan jadi tempat uji coba penerapan sertifikat vaksin tersebut.
Baca Juga: Gubernur Banten Tinjau Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2021
“Ada tujuh objek wisata di Kota Serang yang akan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi,” kata Yoyo Wicahyonopada Senin, 13 September 2021.
Usulan sudah dilakukan Yoyo kepada Satgas Covid-19 Kota Serang karena diperkirakan secara umum ketujuh destinasi wisata itu akan mampu menerapkannya.
Faktor lainnya, tujuh tempat wisata di Kota Serang ini pengunjungnya cukup banyak dan sudah layak ditenerapkannya kebijakan tersebut.
Baca Juga: Pendapatan Operator Komputer Vaksinasi Covid-19 di Banten Dinilai sudah Layak
Tujuh objek wisata prioritas itu yakni Kawasan Kesultanan Banten meliputi Makam Maulana Hasanuddin, Makam Maulana Yusuf, Pantai Gopek, Aqualand, Tembong Indah, Mahoni Bangun Sentosa atau MBS, dan Tirta Nada.
Selain karena banyak pengunjung, ketujuh tempat wisata itu juga diperkirakan bisa menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
“Kita perkirakan tujuh lokasi wisata itu mampu untuk mengadakan alat-alat yang diperlukan, mulai dari pembwrlakuan sertifikat vaksin, infra merah, dan lainnya,” ujarnya.
Baca Juga: Maksimalkan Minum Air Kelapa, Ini Empat waktu terbaik Minum kelapa
Yoyo mengatakan, penerapan penggunaan sertifikat vaksin ini merupakan upaya dalam melaksanakan instruksi Walikota Serang.
"Salah satu contohnya adalah penerapan sertifikat vaksin bagi pengunjung yang akan masuk ke dalam mal," tutupnya.***
Artikel Terkait
Kenali Empat Jenis Vaksin Covid-19: Asal, Status Dosis, Efek Samping dan Aplikasinya
Fakta Penting Seputar Vaksin Covid-19
Viral Seorang Pria Divaksin oleh Mantan Kekasihnya, Warganet: Sesak Dikira Efek Vaksin Ternyata
Vaksin Bantuan dari Belanda Tiba di Indonesia
Penumpang Kereta Api Wajib Vaksin Minimal Dosis Pertama