SE Gubernur Kurang Tersosialisasi, Jalan Menuju Objek Wisata masih Macet

photo author
- Minggu, 16 Mei 2021 | 10:40 WIB
Kendaraan yang menuju kawasan objek wisata di Banten tetap banyak. (FOTO: Referensi Berita)
Kendaraan yang menuju kawasan objek wisata di Banten tetap banyak. (FOTO: Referensi Berita)

REFERENSI BERITA - Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor: 556/901-Dispar/2021 tertanggal 15 Mei 2021 tentang penutupan objek wisata di Provinsi Banten, dinilai kurang efektif.

Pasalnya, antrian panjang kendaraan yang menuju sejumlah objek wisata pantai di Banten masih terjadi.

Salah satunya di kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang pada Minggu, 16 Mei 2021.

Baca Juga: BPK Perwakilan Banten: Pemkab Pandeglang Hamburkan Miliaran Duit Rakyat

Di jalan menuju kawasan wisata pantai ini, antrian kendaraan roda dua dan roda empat tampak memanjang hingga mencapai ratusan meter, bahkan lebih.

Ade Salahuddin (45), salah seorang warga Kota Serang yang ditemui di Jalan Raya Cilegon-Anyer mengaku tidak tahu adanya penutupan objek wisata.

"Saya tidak tahu ada penutupan. Makanya saya jalan bersama keluarga. Bener-bener nggak tahu," kata Ade.

Dia mengaku berniat berlibur ke Pantai Anyer setelah ada aturan tidak boleh mudik dan objek wisata dibuka.

Baca Juga: Palestina Dibombardir Israel, PBMA Keluarkan Lima Penyataan Sikap

"Keluarga saya mau berlibur ke Anyer, karena kami tidak boleh mudik. Awalnya saya mau mudik ke Lampung, tapi tidak boleh. Makanya kami liburan ke pantai. Eh, nggak tahunya nggak boleh juga," ujarnya.

Pegawai swasta di sebuah lembaga keuangan ini meminta pemerintah pusat dan daerah berpikir jauh ke depan. Seperti saat menentukan kebijakan larangan mudik dan membuka objek wisata.

"Ini pelajaran berharga bagi pemerintah. Cobalah membuat kajian yang matang terlebih dahulu sebelum mengeluarkan kebijakan. Jangan kayak gini, surat edaran aja mendadak. Jadi masyarakat banyak yang nggak tahu," sarannya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Rekomendasi

Terkini

X