REFERENSI BERITA - Gubernur Banten, Wahidin Halim secara resmi membuat surat edaran (SE) tentang Penutupan Objek Wisata di Banten saat liburan Idul Fitri 2021.
Surat itu ditujukan kepada bupati dan walikota yang ada di Banten. Jika sebelumnya beredar SE yang tidak berkop, bertanggal dan bernomor, kali ini surat yang beredar di media sosial dan Grup WA itu lengkap.
Sementara isi SE itu masih sama, yakni perihal Penutupan Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten.
Baca Juga: BPK Perwakilan Banten: Pemkab Pandeglang Hamburkan Miliaran Duit Rakyat
Dalam surat itu disebutkan, hal yanng mendasari keluarnya surat edaran adalah, hasil pemantauan perkembangan kunjungan wisatawan di destinasi pariwisata di Provinsi Banten, pada tanggal 14 dan 15 Mei 2021.
Gubernur menyimpulkan, bahwa antusias kunjungan wisatawan telah menimbulkan kerawanan terjadinya pelanggaranan protokol kesehatan (Prokes).
"Hal ini akan dapat menimbulkan resiko meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease-19," demikian isi surat bernomor:556/901-Dispar/2021 tertannggal 15 Mei Tahun 2021 itu.
Baca Juga: Palestina Dibombardir Israel, PBMA Keluarkan Lima Penyataan Sikap
Surat itu juga berdasarkan Perda Provinsi Banten Nomor: 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19 dan Pergub Banten Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakkan Penanggulangan Corona Virus Disease-19.
Karenanya gubernur meminta bupati dan walikota se-Provinsi Banten untuk menutup destinasi wisata di wilayahnya masing-masing mulai tanggal 16 sampai dengan 30 Mei 2021.
Selain itu, beredar juga selebaran yang berisi instruksi Gubernur Banten tentang perintah penutupan objek wisata mulai tanggal 15 Mei 2021. Selebaran itu beredar di sejumlah Grup WA.***