REFERENSIBERITA.COM - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menyatakan bahwa rumah subsidi harus memenuhi standar tipe minimal 36.
Ukuran ini setara dengan luas bangunan 6 x 6 meter atau 9 x 4 meter, dan merujuk pada standar hunian layak huni yang berlaku.
"Konsep untuk rumah rakyat harus layak," kata Fahri dalam sebuah acara di Hotel JS Luwansa, Selasa 3 Juni 2026.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Tanda Tangani SE Soal Jam Masuk Sekolah di Jabar, Siswa Mulai Belajar Pukul 06.30 WIB
"Karena itulah kita memakai standar tipe 36 dan 40 itu minimal," ia menambahkan.
Lebih lanjut, Fahri menyampaikan bahwa kebutuhan perumahan juga harus disesuaikan dengan kondisi dan konteks.
Untuk wilayah terdampak bencana, misalnya, pendekatannya berbeda dari perumahan pada umumnya.
"Di tempat bencana di tempat darurat itu lain lagi, kalau mau bicara mengefektifkan tanah itu caranya adalah kampanye (rumah) vertikal," katanya.
Baca Juga: Istana Jelaskan Arti Pidato Prabowo Soal Adu Domba Asing: Jangan Gadaikan Kepentingan Nasional
"Di kota-kota kita enggak bisa lagi punya tanah yang memadai, maka kita memastikan rumah susun," tambahnya.
Terpisah, Fahri juga menyoroti pentingnya kesesuaian pembangunan rumah subsidi dengan prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Baca Juga: Momen Kluivert Pede Balaskan Dendam Garuda yang Pernah Keok Lawan China: Saat itu Saya Tak di Sana
Ia menyoroti draf Keputusan Menteri PKP tahun 2025 yang mengatur luas tanah, lantai, harga jual rumah, dan subsidi uang muka.
Menurutnya, standar minimal ruang per orang berdasarkan SDGs adalah 7,2 meter persegi.