Kejati Jabar Tuntut Hukuman Mati Terhadap Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati di Bandung

photo author
- Selasa, 11 Januari 2022 | 17:55 WIB
Kejaksanaan Tinggi Jawa Barat Tuntut Terdakwa Perkara Pemerkosaan 13 Santriwati Hukuman Mati/foto/Dok SM
Kejaksanaan Tinggi Jawa Barat Tuntut Terdakwa Perkara Pemerkosaan 13 Santriwati Hukuman Mati/foto/Dok SM

REFERENSI BERITA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Dr. Asep N. Mulyana kembali memimpin Tim Jaksa Penuntut Umum untuk menyidangkan perkara pemerkosaan 13 sanriwati dengan terdakwa Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Pengadilan Negeri Kota Bandung pada 11 Januari 2022.

Dikutip Referensi Berita.com dari akun Instagram @kejaksaan.ri pada Selasa, 11 Januari 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Kejati Jabar menuntut hukuman mati terdakwa Herry Wirawan serta menjatuhkan pidana tambahan mengumumkan identitas pelaku dan kebiri kimia.

Selain itu dalam tuntutannya JPU juga meminta majelis hakim untuk memutus terdakwa Henrry Wirawan untuk membayar denda sebesar 500 juta rupiah dengan subsidair 1 tahun kurungan.

Baca Juga: Hujan Lebat Sebabkan Sejumlah Pemukiman di Kota Cilegon Terendam

Tak hanya itu terdakwa Herry Wirawan juga harus membayar restitusi kepada anak korban 13 santriwati sebesar 331.527 rupiah, serta meminta hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan yatim piatu Manarul Huda Madani Boarding School dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani yang dibentuk oleh terdakwa.

Herry dituntut hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sekedar untuk diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya di Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Bandung. Bahkan, beberapa santriawati hamil dan ada yang sudah melahirkan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suardi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X