REFERENSI BERITA- Dari 3,12 hektar kebun sawit dalam kawasan hutan, sekitar 90,200 hektar perkebunan sawit telah mencaplok puluhan area kawasan hutan konservasi.
Seperti dilansir Referensi Berita dari akun Instagram @greenpeaceid pada Kamis, 19 Oktober 2021, berikut ini adalah deretan faktanya:
1. Kasus Gunung Melintang Kalimantan Barat
Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Susi Bersih-bersih Pantai
100 hektar area hutan konservasi Taman Wisata Alam Gunung Melintang, Sambas, digunduli oleh perusahaan kelapa sawit. Lokasinya bersebelahan dengan perkebunan kelapa sawit.
2. Kasus Ekspansi Sawit di Suaka Margasatwa Barkiriang
Ratusa hektar kawasan margasatwa dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit. Padahal kasawan Suaka Margasatwa Bangkiriang ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/kpts-II/1998 tanggal 21 April 1998 dengan luas 12.500 hektare.
Baca Juga: Buka Akses Keuangan bagi Masyarakat untuk Persempit Ruang Gerak Pinjol Ilegal
3. Tiga masalah yang menyebabkan maraknya perkebunan sawit ilegal yaitu transparansi tata kelola hutan yang buruk, tumpulnya penegakan hukum dan pengawasan yang lemah.
4. Perusahaan dan elit terus mengeruk keuntungan dengan lolos dari jeratan hukum dan tanpa perlu bayar pajak. Berkat Omnibus Law, perkebunan ilegal yang tidak memiliki izin sekalipun bisa berakhir dengan pemutihan atau penyelesaian tanpa tindakan hukum pidana (non-ititgasi). ***
Artikel Terkait
Diduga Cemari Lingkungan, Warga Pandeglang Demo Peternakan Ayam
Hentikan Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal, OJK DKI dan Banten Bentuk Satgas Waspada Investasi
Bareskrim Polri Ungkap Aksi Pinjol Ilegal KSP Cinta Damai
Semakin Meresahkan, OJK Diminta Tegas terhadap Pinjol Ilegal
Buka Akses Keuangan bagi Masyarakat untuk Persempit Ruang Gerak Pinjol Ilegal