OTT KPK di Pandeglang Diduga Terkait Proyek Infrastruktur

photo author
- Minggu, 23 Mei 2021 | 09:15 WIB
Ilustrasi borgol (FOTO: Pixabay)
Ilustrasi borgol (FOTO: Pixabay)

REFERENSI BERITA - Kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pandeglang hingga saat ini masih simpang siur.

Manurut infomasi lanjutan, OTT dilakukan di sebuah showroom mobil di Pandeglang milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Pandeglang di Kadupinang, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang sekira pukul 17.30 WIB.

OTT KPK terkait dugaan permainan proyek di Dinas Perkim Kabupaten Pandeglang itu mengarah kepada proyek pembangunan infrastruktur jalan poros desa dan jalan poros kecamatan, yang tidak sesuai dengan perencanaan.

Baca Juga: Warga Baduy Kecewa, Gubernur dan Wakilnya tak Hadir Saat Acara Seba

Sumber Referensi Berita di internal DPRD Pandeglang menyebutkan, anggota DPRD setempat memang sempat geram dengan pembangunan poros desa yang tidak sesuai perencanaan itu.

“Dalam perencanaan, jalan poros desa dan poros kecamatan itu dihotmix, namun dalam pelaksanaannya malah dipaving block semua,” kata sumber tadi pada Minggu, 23 Mei 2021.

Sumber tadi menambahkan, para wakil rakyat di Pandeglang sudah menduga proyek itu sejak awal bermasalah. Karenanya sangat wajar jika kemudian KPK turun tangan.

“Pembangunan jalan poros desa dan poros kecamatan itu diseragamkan. Semua dipaving block, padahal dalam perencanaan tidak seperti itu,” imbuhnya.

Baca Juga: Akademisi Untirta: Jangan Korbankan Penerima Hibah!

Informasi yang berhasil dihimpun, wakil rakyat di DPRD Banten juga sempat menyoroti pelaksanaan pembangunan jalan paving blok di Desa Karyautama, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

Pasalnya, pelaksanaan pembangunan jalan poros desa dan poros kecamatan yang menghubungkan Kecamatan Cikedal dengan Kecamatan Pagelaran itu dinilai tidak wajar.

Sebab kata dia, awalnya jalan sudah dihotmix dan dibentonisasi itu kemudian disambung dengan paving block.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dihubungi Referensi Berita terkait dengan kasus ini, belum memberikan jawaban. WA dan telepon pun tidak direspon.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Rekomendasi

Terkini

X