Polri Panggil Anies Baswedan Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan di Hajatan Anak Habib Rizieq

photo author
- Senin, 16 November 2020 | 22:32 WIB
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.

 

REFERENSI BERITA – Acara resepsi pernikahan anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditindaklanjuti oleh Polri.

Acara resepsi pernikahan anak Habib Rizieq Shihab dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Penyidik menindaklanjuti dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan anak Habib Rizieq Shihab.

“Tindak lanjut penyidikan dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS akan diawali dengan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dengan dugaan pelanggaran pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 16 November 2020, dikutip Referensi Berita dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Menunda Waktu Menunda Berbahaya Bisa Sebabkan Batu Empedu Hingga Gula Darah Naik

Argo juga mengatakan penyidik Polri sudah mengirimkan surat klarifikasi.

“Jadi ini penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota bimas yang bertugas himbau protokol kesehatan, pada RT pada RW, kepada satpam maupun Limnas kemudian lurah, camat, dan Wali Kota Jakarta Pusat,” ujar Argo.

Selain itu juga penyidik mengirimkan surat klarifikasi kepada dari KUA, dari Satgas Covid19, biro hukum DKI, Gubernur DKI Anies Baswedan, juga kemudian sejumlah tamu yang hadir, termasuk HRS dan keluarga.

Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara mengenai pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

Baca Juga: Waspadalah jika Oarfish Muncul di Pantai, itu Tanda akan Datangnya Tsunami Dahsyat

Selain itu Pemprov DKI Jakarta telah bekerja berdasarkan peraturan yang ada terkait dengan kegiatan yang diselenggarakan.

Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi Rp50 juta terhadap Habib Rizieq.

Menurut Anies, sanksi denda dari Pemprov DKI Jakarta itu bukan basa basi, sebesar Rp50 juta itu membentuk perilaku.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Supriadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X