Mahfud MD Tegas Bela Tom Lembong: Baru Kali Ini Saya Harus Bela, Karena Soal Hukum

photo author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 14:29 WIB
Mahfud MD menyatakan dukungannya terhadap Tom Lembong. (Instagram/mohmahfudmd)
Mahfud MD menyatakan dukungannya terhadap Tom Lembong. (Instagram/mohmahfudmd)

REFERENSIBERITA.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI, Mahfud MD menyatakan dukungannya terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi impor gula.

Dalam pernyataannya, Mahfud secara tegas menilai bahwa vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap Tom Lembong keliru dan dapat mengancam rasa keadilan masyarakat jika dibiarkan.

Baca Juga: Denny Cagur Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemotongan Dana PIP: Itu Tidak Benar, yang Dituduh Sudah Beri Klarifikasi

“Saya selama hidup rasanya tidak pernah membela atau menyalahkan hakim ketika menghukum koruptor,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali pada Kamis, 24 Juli 2025.

“Baru kali ini saya katakan ini saya harus bela, karena soal hukum,” imbuhnya.

Baca Juga: Beri Ivan Gunawan Mahkota dan Gelar ‘Presiden Jomblo Indonesia’, Luna Maya: Selamat Kak Igun!

Ia menyatakan bahwa pembelaannya didasarkan pada keprihatinannya terhadap sistem peradilan yang dinilai tidak memberikan keadilan dalam kasus ini.

“Rasa keadilan kita terancam kalau pengadilan bekerja seperti ini,” tegas Mahfud.

Untuk diketahui, Tom Lembong telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor.

Baca Juga: Rp 100 Triliun Hilang Tiap Tahun! Prabowo Sikat Ratusan Perusahaan Curangi Beras

Tom Lembong divonis atas tuduhan korupsi dalam kasus impor gula yang disebut merugikan keuangan negara.

Putusan itu pun menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat yang mempertanyakan apakah unsur niat jahat telah benar-benar terpenuhi dalam kasus tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X