Eks Hakim Agung Soroti Putusan 4,5 Tahun Tom Lembong, Klaim Tak Ada Niat Jahat Juga Bisa Diproses Hukum

photo author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 10:50 WIB
Eks Hakim Agung, Gayus Lumbuun dan Mantan Mendag RI, Tom Lembong. (YouTube.com / Rakyat Bersuara iNews - Instagram.com/@tomlembong)
Eks Hakim Agung, Gayus Lumbuun dan Mantan Mendag RI, Tom Lembong. (YouTube.com / Rakyat Bersuara iNews - Instagram.com/@tomlembong)

REFERENSIBERITA.COM- Mantan Hakim Agung RI periode 2011–2018, Gayus Lumbuun menanggapi putusan pidana 4,5 tahun penjara terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag.

Sebelumnya diketahui, putusan hakim terhadap Tom Lembong menuai sorotan sebagian publik lantaran dalam amar putusan disebutkan yang bersangkutan tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut. Meski demikian, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara.

Baca Juga: Les Privat di Rumah di Batang Kian Diminati, Neacourse Tawarkan Guru Datang Langsung dan Jadwal Fleksibel

Putusan tersebut juga memicu perdebatan bagi sebagian kalangan ahli hukum mengenai sejauh mana unsur kelalaian dapat dihukum sama beratnya dengan tindakan yang mengandung niat jahat.

Perihal itu, kini Gayus menegaskan hukum tetap dapat berlaku meski seseorang tidak memiliki niat jahat, seraya menuturkan dalam prinsip hukum, tidak hanya orang yang sengaja melakukan kejahatan yang bisa dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga mereka yang lalai atau tidak berhati-hati.

"Kalau kita melihat suatu kejadian, di dalamnya ada perbuatan dan keadaan. Keadaan, dengan tidak sadar pun kalau menimbulkan akibat, itu ada pertanggungjawaban hukum," ujar Gayus seperti dikutip dari program Rakyat Bersuara yang ditayangkan ulang di YouTube Official iNews, pada Selasa, 22 Juli 2025.

Baca Juga: Suzuki Address FI, Motor Matic Legendaris yang Terjebak di Zona Nyaman

Sebagai perbandingan, Gayus mencontohkan kejadian kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa. Meski pelaku tidak berniat membunuh, jika terbukti lalai, maka hukum tetap berlaku.

Eks Hakim Agung itu menekankan dalam menilai perkara, penegak hukum tidak bisa hanya melihat dari ada atau tidaknya niat jahat. Semua aspek harus dipertimbangkan, termasuk akibat dan tanggung jawab dari tindakan tersebut.

Dengan demikian, Gayus menilai bahwa sistem hukum tetap memiliki ruang untuk menjerat seseorang, meskipun tidak ada niat jahat yang terbukti secara eksplisit dalam perbuatan yang dilakukan.

Baca Juga: DJ Panda Buka Suara, Akui Hubungan dengan Erika Carlina Terjadi Usai Mabuk Bersama

"Kita tidak punya niat untuk bunuh orang dengan apapun, misalnya mobil atau motor, tapi terjadi, kita tabrak dan mati (korban), tidak ada mens rea, kita tetap harus bertanggung jawab karena kekurang hati-hatian," jelasnya.

Hingga kini, putusan terhadap Tom Lembong telah memantik sorotan sebagian publik terkait keadilan dan standar pertanggungjawaban pidana dalam kasus pejabat publik, terlebih jika menyangkut urusan tata niaga yang berdampak luas bagi masyarakat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X