Terancam 10 Tahun Penjara, Kasus Ibu Bunuh Bayi Hasil Selingkuh di Punggelan Banjarnegara

photo author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 17:23 WIB

REFERENSIBERITA.COM-Sat Reskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian. Pelaku adalah seorang perempuan berinisial T (41), warga Kecamatan Punggelan Banjarnegara.

Kejadian tersebut terjadi pada 12 April 2024. Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH, menyatakan bahwa laporan masyarakat tentang kematian bayi yang tidak wajar diterima pada 15 April 2024, tiga hari setelah kejadian.

Baca Juga: Gerindra umumkan Ahmad Luthfi sebagai bakal cagub pada Pilkada Jateng

"Kami memerintahkan Kasat Reskrim beserta Kapolsek untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan penyelidikan, diperiksa saksi-saksi dan kami memutuskan untuk membongkar kuburan dan melakukan autopsi," ujarnya dalam konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Jumat (5/7/2024).

Hasil autopsi menunjukkan bahwa bayi perempuan seberat 3 kg tersebut lahir dalam keadaan hidup dan cukup bulan, dengan tanda-tanda pembekapan yang mengindikasikan bahwa bayi tersebut dibunuh, bukan karena keguguran.

Baca Juga: Kaum Syarikat Islam Banjarnegara Diminta Bersatu Perkuat Organisasi

Kapolres mengungkapkan kronologi kejadian dimulai sekitar pukul 04.15 WIB ketika tersangka merasa kontraksi, namun tetap melakukan aktivitas mencuci tanpa pergi ke fasilitas kesehatan. Sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka melahirkan bayi seorang diri di kamar mandi.

Setelah bayi lahir, tersangka menenggelamkan bayi dalam ember berisi air selama 5 menit hingga meninggal. Bayi tersebut kemudian dibungkus dengan plastik kresek putih dan diletakkan di atas sarung. 

Baca Juga: Fita Isnaeni, Beri Motivasi Belajar kepada Siswa SMP Negeri 4 Satu Atap Karangjambu

Tersangka kemudian membersihkan diri dan membawa bayi tersebut ke kamar, sebelum akhirnya suami tersangka menemukan keadaan tersangka dan bayi yang sudah meninggal.

Pada tanggal 16 April 2024, tersangka ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Polres Banjarnegara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan tersangka, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pria idaman lain (PIL), yang merupakan tetangga tersangka. Tersangka yang sudah memiliki suami dan tiga anak tersebut merasa takut dan khawatir kehamilannya diketahui orang lain.

Baca Juga: Polres Banjarnegara Ajak Santri Mumtaza untuk Jauhi Berbagai Bentuk Kenakalan Remaja

Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan atau ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk tersangka adalah 10 tahun penjara, dan karena dilakukan oleh ibunya sendiri, ancaman hukuman ditambah sepertiga menjadi maksimal 15 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ariyanto.

Rekomendasi

Terkini

X