Pria di Banjarnegara Habisi Mantan Istrinya dengan Pisau Sangkur, 10 Luka Tusukan Ditubuh Korban

photo author
- Jumat, 12 Juli 2024 | 20:09 WIB
Tersangka SH saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Banjarnegara pada Jumat 12 Juli 2024
Tersangka SH saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Banjarnegara pada Jumat 12 Juli 2024

REFERENSIBERITA.COM - Petugas kepolisian dengan cepat meringkus SH (33 Tahun) warga Purbalingga pelaku pembunuhan terhadap mantan istrinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Koin Nuraini (28 tahun) warga desa Sawangan RT 5 RW 1 kecamatan Punggelan meninggal dunia karena ditusuk secara bertubi-tubi oleh SH (33 tahun) pada Rabu 10 Juli 2024 sekitar pukul 04.30 WIB.

Koin Nuraini mengembuskan nafas terakhirnya setelah sedikitnya 10 luka tusukan pisau yang dilakukan oleh pelaku SH.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH saat konferensi pers pada Jumat 12 Juli 2024 mengatakan berdasarkan hasil autopsi, kata Kapolres, bahwa terdapat luka-luka tusukan pada tubuh korban.

Baca Juga: Polres Banjarnegara Ungkap Motif Pembunuhan Pengusaha Gorden Asal Sawangan Punggelan

"Terdapat 4 (empat) luka robek pada bagian punggung dengan lebar 3 cm, 4 cm, 4,5 cm, 6 cm, juga 3 (tiga) luka robek pada bagian dada dengan lebar 5 cm, 4,5 cm, 3,5 cm,  1 (satu) luka robek pada bagian perut dengan lebar 3,5 cm dan 2 (dua) luka robek pada bagian lengan kanan dengan lebar 7 cm dan 3 cm," ujar Kapolres.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, hasil autopsi dari dokter forensik menyampaikan penyebab kematian korban diduga akibat luka tusuk pada jantung.

"Pelaku menggunakan pisau sangkur dengan panjang 32 centimeter untuk menusuk korban, dan salah satu tusukan tersebut mengenai jantung," tegasnya.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa motif pelaku menghabisi nyawa mantan istrinya tersebut lantaran tidak mau cerai dengan korban.

Baca Juga: Guru di Banjarnegara Diminta Tingkatkan Kompetensi dan Jangan Terlalu Visioner

"Tersangka mengajak rujuk sedangkan korban menolak, dimana 6 bulan sebelumnya sudah ada putusan cerai dari pengadilan agama Banjarnegara,"pungkas Kapolres. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Alwan Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X