REFERENSIBERITA.COM - Kasus dugaan pemerasan artis Nikita Mirzani pada pebisnis sekaligus dokter kecantikan Reza Gladys masih berlangsung.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid menunjukkan keyakinannya bahwa dugaan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup kuat.
Fahmi juga menyatakan bahwa Nikita kuat dalam menghadapi masalah ini meski harus masuk ke dalam penjara.
Ia juga membagikan keyakinan kliennya itu bahwa tidak ada tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Pengacara Ungkap Kondisi Terbarunya
“Kalau Niki itu memang merasa yakin bahwa dia tidak pernah melakukan sesuatu yang menurut dia tidak melakukan sebuah perbuatan yang melanggar hukum atau melakukan dugaan pemerasaan, dia pasti tegar,” ujar Fahmi kepada wartawan di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Jumat, 6 Juni 2025.
“Karena Niki yakin bahwa dia tidak merasa melakukan pemerasan,” tambahnya.
Fahmi juga menyatakan dugaan tindakan pemerasan tidak bisa dibuktikan.
Baca Juga: Prabowo Ditelepon Langsung PM Kanada, Indonesia Diundang untuk Hadiri KTT G7
“Saya yakin berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan, saya yakin apa yang menjadi dugaan adanya tindak pidana pemerasan itu, insya Allah tidak mungkin bisa dapat dibuktikan di dalam persidangan,” imbuhnya.
Ia lantas menyebutkan ada unsur-unsur yang menjadi kunci dalam permasalahan tersebut.
“Itu adalah keyakinan kami karena ada beberapa unsur-unsur yang tidak perlu saya sampaikan dan itu menjadi kunci,” imbuhnya.
Baca Juga: Kunjungi Pulau Gag, Bahlil Disambut Warga yang Minta Tambang Nikel Tetap Beroperasi
“Ini bagian dari proses hukum, mau tidak mau harus dilalui, harus dilaksanakan oleh Nikita,” tandasnya.
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Pengacara Ungkap Kondisi Terbarunya