Nikita Mirzani Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Pengacara Ungkap Kondisi Terbarunya

photo author
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 21:43 WIB
Nikita Mirzani Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Pengacara Ungkap Kondisi Terbarunya
Nikita Mirzani Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Pengacara Ungkap Kondisi Terbarunya

REFERENSIBERITA.COM- Artis Nikita Mirzani saat ini melanjutkan penahanannya di Rutan Pondok Bambu Jakarta terkait dugaan kasus pemerasan dan pencucian uang atas laporan Reza Gladys.

Sebelum pindah ke Rutan Pondok Bambu, ia telah masuk ke dalam tahanan sejak 4 Maret 2025 di Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Nikita ditahan bersama dengan asistenya, Mail Syahputra yang diduga turut memiliki andil.

Meski ditahan, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengungkapkan kondisi kliennya tersebut.

Baca Juga: Prabowo Ditelepon Langsung PM Kanada, Indonesia Diundang untuk Hadiri KTT G7

Fahmi menyatakan bahwa kondisi ibu 3 anak itu dalam kondisi baik dan menyikapinya dengan santai.

“Dia dalam keadaan santai, saya ketemu, saya ngobrol,” ujar Fahmi kepada wartawan di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur pada Jumat, 6 Juni 2025.

“Saya bilang, ‘Apapun walaupun kamu ditahan bukan berarti Nikita adalah orang yang bersalah telah melakukan tindak pemerasan,’” tambahnya.

Baca Juga: Kunjungi Pulau Gag, Bahlil Disambut Warga yang Minta Tambang Nikel Tetap Beroperasi

Ia juga membeberkan bahwa Nikita merasa yakin dirinya tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

Fahmi lantas mengungkapkan pihaknya siap untuk menunggu pembuktian pada kasus yang menyandung Nikita.

“Buktikan saja lah karena yang namanya sangkaan, yang namanya laporan sangkaan, dakwaan itu adalah sebuah hal yang masih belum final, jadi masih harus dibuktikan,” ujarnya.

Baca Juga: Komisi III DPR Tolak Wacana Legalisasi Kasino: ‘Belum Waktunya, Kultur Kita Berbeda’

“Proses pembuktiannya adalah di persidangan. Nanti kita akan ungkap seperti apa,” tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X