NETRALNEWS.COM- Rumah tangga artis Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berakhir pada Rabu, 16 April 2025.
Setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan ketok palu, Paula langsung mendatangi kantor Komisi Yudisial untuk melaporkan hakim yang menangani perceraiannya.
Paula mengklaim bahwa hakim telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim yang memimpin sidang cerainya.
“Pelaporan ini, dalam hal ini adalah Majelis Hakim keliru dalam memberikan pertimangan putusan dan juga terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dalam fakta persidangan,” ujar Paula saat menemui wartawan di gedung Komisi Yudisial pada Kamis lalu, 17 April 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Paula mengungkapkan bahwa dirinya melakukan banding untuk membersihkan namanya.
Seperti diketahui, dalam putusan pengadilan, majelis hakim membenarkan adanya tindakan perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula.
“Kalaupun saya banding, bukan karena saya tidak mau co-parenting, tapi saya ingin keadilan dari putusan yang disertai bukti-bukti yang ada,” jelasnya.
Menyinggung putusan hak asuh anak, kedua anak Baim dan Paula diputuskan untuk diasuh secara bersama-sama.
Majelis Hakim memberikan waktu 2 minggu berada di tempat Baim dan 2 minggu berada di tempat Paula.
“Saya bicara, saya tidak keberatan untuk co-parenting, tapi di sini, saya minta keadilan untuk hasil putusan (sidang),” imbuhnya.
Sebelumnya, Baim Wong juga mengungkapkan bahwa sebaiknya antara dirinya dan Paula tidak ada pengajuan banding mengenai hak asuh anak.
Artikel Terkait
Pengacara Baim Wong Beberkan Paula Verhoeven Mengidap Penyakit Kritis yang Tak Bisa Disembuhkan, Disebut di Fakta dan Putusan Persidangan