Pengacara Baim Wong Beberkan Paula Verhoeven Mengidap Penyakit Kritis yang Tak Bisa Disembuhkan, Disebut di Fakta dan Putusan Persidangan

photo author
- Minggu, 20 April 2025 | 17:42 WIB
Pengacara Baim Wong menyinggung tentang penyakit Paula Verhoeven. (Instagram/paula_verhoeven)
Pengacara Baim Wong menyinggung tentang penyakit Paula Verhoeven. (Instagram/paula_verhoeven)

REFERENSIBERITA.COM- Artis Baim Wong dan Paula Verhoeven telah resmi mengakhiri hubungan rumah tangganya.

Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April 2025.

Kemudian saat menggelar pertemuan daring dengan media, pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid, kembali memberikan pernyataan mengenai penyakit kritis yang dimiliki oleh Paula.

Fahmi mengklaim bahwa mengenai penyakit tersebut juga muncul dalam hasil putusan sidang.

Baca Juga: Selain Ikut Soroti Isu Perselingkuhan dalam Keputusan Cerai dengan Baim Wong, Hotman Paris Juga Tawari Paula Verhoeven Jadi Aspri Khusus

“Di situ (dokumen putusan pengadilan) ada fakta-fakta persidangan di mana ada keterangan saksi dan ada fakta surat dari dokter dan seterusnya,” ujar Fahmi, dalam video dari kanal YouTube CumiCumi.com dikutip pada Minggu, 20 April 2025.

“Disimpulkan bahwa ada sesuatu, penyakit kritis yang tidak bisa disembuhkan,” tambahnya.

Namun, Fahmi enggan memberikan detail mengenai penyakit apa yang diklaim diidap oleh Paula.

Ia mengatakan agar Paula bisa memberikan konfirmasinya sendiri mengenai isu penyakit yang beredar.

Baca Juga: Paula Verhoeven Minta Bantuan Hotman Paris Usai Putusan Pengadilan Sebut Dirinya Berselingkuh: Saya Dipermalukan Satu Indonesia

“Dari pihak termohon (Paula) tahu ini persoalannya apa, silakan ditanya juga ke dia untuk mengonfirmasi atas persoalan tersebut,” ujarnya.

Dalam persidangan, Fahmi mengklaim bahwa persidangan menyetujui adanya permasalahan kesehatan yang disebutkan.

Baca Juga: Bela Paula Verhoeven, Ini Alasan Hotman Paris Tak Setuju dengan Putusan Hakim yang Membenarkan Ada Perselingkuhan

“Dari dua saksi, berdasarkan bukti, majelis berpendapat bahwa ada sesuatu yang menyebabkan termohon mempunyai penyakit yang kritis seperti itu,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X