Ribuan Gelondongan Kayu Hanyut pada Kawasan Pesisir Lampung, Diduga Milik Perusahaan dengan Konsesi Hutan Terbesar di Mentawai

photo author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 21:10 WIB
Menyoroti ribuan kayu gelondongan yang hanyut di pesisir pantai Lampung dengan stiker berlabel dari Kemenhut. (Instagram.com/@pembasmi.kehaluan.reall)
Menyoroti ribuan kayu gelondongan yang hanyut di pesisir pantai Lampung dengan stiker berlabel dari Kemenhut. (Instagram.com/@pembasmi.kehaluan.reall)

LAMPUNG, REFERENSIBERITA.COM - Sebagian publik di media sosial (medsos) tengah ramai menyoroti temuan ribuan kayu gelondongan yang terseret hingga ke wilayah pesisir pantai di Lampung.

Baca Juga: Operasi Tanggap Darurat Banjir Aceh: Akses Jalan, Logistik, dan Armada Udara Dimaksimalkan Pemerintah

Hal yang lebih mengejutkan, kayu gelondongan itu terlihat ditandai dengan stiker berlabel "Kementerian Kehutanan" (Kemenhut) dan SVLK Indonesia.

Terdapat pula nama perusahaan dengan konsesi hutan terbesar di Kepulauan Mentawai, yaitu PT Minas Pagai Lumber.

Dalam unggahan Instagram @pembasmi.kehaluan.reall pada Rabu, 10 Desember 2025, temuan kayu gelondongan itu disebut mencapai hingga ribuan kubik.

"Label yang menempel pada batang-batang kayu itu seharusnya menjadi penjamin legalitas, bukan justru memunculkan tanda tanya," tulis akun tersebut.

Berdasarkan informasi di lapangan, terdapat gelondongan kayu sebanyak 4.800 kubik dari berbagai jenis asal Sumatera Barat yang kini terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Kode Tersembunyi di Barcode Kemenhut

Dalam temuan ini, terdapat label berwarna kuning pada beberapa batang kayu.

Label tersebut bertuliskan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia serta nama perusahaan bernama PT Minas Pagai Lumber.

Selanjutnya, di bawah barcode yang terdapat pada label tersebut, juga ada logo SVLK Indonesia.

Bagi yang belum tahu, SVLK adalah kepanjangan dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu.

Sejauh ini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terhadap kayu-kayu tersebut.

Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap Anak Buah Kapal (ABK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alya Ulfah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:03 WIB
X