Telisik Jejak Kasus Gibran Rakabuming yang Digugat Rp125 Triliun usai Kini Sidang Perdata sang Wapres Kembali Ditunda

photo author
- Selasa, 16 September 2025 | 10:48 WIB
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan usai sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepadanya kini kembali ditunda. (Instagram.com/@gibran_rakabuming)
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan usai sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepadanya kini kembali ditunda. (Instagram.com/@gibran_rakabuming)

REFERENSIBERITA.COM- Sidang perdata dengan nilai gugatan fantastis Rp125 triliun yang menyeret nama Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin, 15 September 2025.

Sebelumnya diketahui, kasus yang sejak awal menuai sorotan publik ini kini memasuki babak baru dengan keputusan majelis hakim menunda persidangan karena belum lengkapnya legal standing para tergugat.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Mandek Sejak 2009, Kini Jadi Poin Tekanan Demonstran di Tuntutan 17 Plus 8

“Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” demikian pernyataan Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno di PN Jakarta Pusat pada hari yang sama.

Bagi yang belum tahu, dalam kasus perdata ini, pihak tergugat I adalah Wapres Gibran, sementara tergugat II adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terdapat jejak lanjutan persidangan kasus yang menyeret nama sang putra Presiden ke-7 RI, Joko Widodo tersebut. Berikut ulasannya:

3 Pengacara Gibran Urus Gugatan Rp125 T

Dalam menghadapi perkara ini, Gibran diketahui menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm, Jakarta. Kuasa hukum tersebut resmi ditandatangani Gibran pada 9 September 2025.

Baca Juga: Jutaan Lapangan Kerja Ditargetkan Lewat 17 Paket Stimulus Ekonomi Pemerintah

Meski demikian, hingga sidang terakhir, tim pengacara masih diminta melengkapi dokumen legal standing.

Dalam persidangan yang sama, Subhan Palal selaku penggugat yang melayangkan gugatan senilai Rp125 triliun itu kembali menegaskan, bila gugatannya dikabulkan, maka dana tersebut tidak akan masuk ke kantong pribadinya.

“Karena yang ini perbuatan melawan hukum, korbannya sistem negara hukum. Maka sistem negara hukum ini adalah negara yang milik seluruh warga negara Indonesia,” kata Subhan di PN Jakarta Pusat, pada hari yang sama.

Penggugat: Uang Itu akan Kembali Warga

Subhan bahkan berjanji seluruh uang ganti rugi akan disetorkan ke kas negara agar bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:03 WIB
X