Seorang Paman Ditangkap Polisi Usai Diduga Cabuli Keponakan di Bawah Umur dan Unggah Aksinya ke Medsos

photo author
- Minggu, 20 Juli 2025 | 10:30 WIB
Foto Ilustrasi - Seorang pria ditangkap polisi karena diduga mencabuli keponakannya dan menyebar konten asusila. (Unsplash/Sigmund)
Foto Ilustrasi - Seorang pria ditangkap polisi karena diduga mencabuli keponakannya dan menyebar konten asusila. (Unsplash/Sigmund)

REFERENSIBERITA.COM - Seorang pria berinisial HOC (49) di Tangerang, Banten, ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya yang berusia 11 tahun.

Yang lebih mengejutkan, pelaku diduga mengunggah aksi bejatnya tersebut ke media sosial.

Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh kepolisian.

Menurut Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra, informasi awal mengenai dugaan penyebaran konten pornografi dan asusila ini diterima dari National Center of Missing and Exploitation Children (NCMEC) US.

Baca Juga: Eksploitasi Anak di Balik Jeruji: Seorang Narapidana di Lapas Cipinang Kendalikan Jaringan Open BO Pelajar Sejak 2023

"Pengunggahan konten berisi asusila dan korban dari asusila tersebut anak di bawah umur yang dilakukan oleh akun Google Mail Suryadharma89," ujar Rafles kepada wartawan pada Sabtu 19 Juli 2025.

Melalui penyelidikan lebih lanjut, akun tersebut mengarah pada HOC sebagai pemilik akun.

Rafles juga menyatakan bahwa korban adalah keponakan pelaku, yang diasuh oleh istri pelaku (adik dari ibu korban).

Korban dititipkan di sana karena ibunya mengalami depresi setelah bercerai.

Baca Juga: Sampaikan Permohonan Maaf, Maula Akbar Mengaku Terpukul Atas Insiden Pesta Rakyat di Garut yang Menelan Korban

Dugaan pencabulan ini pertama kali terjadi saat korban sedang menonton televisi.

Pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dan memotretnya, kemudian mengunggah foto-foto tersebut ke akun Google Drive miliknya.

Foto-foto itu menunjukkan korban dalam kondisi tanpa busana.

"Terdapat foto-foto atau video yang menggambarkan pada saat anak korban duduk di sebuah kursi dengan tidak berbusana," kata Rafles.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:03 WIB
X