REFERENSIBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo alias SYL ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, SYL terlibat dalam skandal pungli di lingkungan Kementerian Pertanian, dan kini akan menjalani vonis 12 tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," ujar Budi kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Selain divonis penjara 12 tahun, SYL juga perlu membayar denda senilai Rp500 juta, ditambah uang pengganti Rp44 miliar dan 30 ribu dolar AS atau setara Rp496 juta.
Baca Juga: Dari Event Dinner yang Tak Ada Kabarnya, Aldy Maldini Kini Terseret Permasalahan Donasi
Budi menyebut, hingga saat ini, SYL baru membayar denda sebesar Rp100 juta dan uang pengganti sebesar Rp27,3 miliar.
"Ada pun beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau perlu bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," tungkasnya.
Terkait skandal pungli eks Mentan RI, sebelumnya diketahui tindakan melanggar undang-undang itu dilakukan bersama dua anak buahnya.
Baca Juga: Masih Tarik-Ulur, Pemprov Jateng Bakal Kaji Ulang Kegiatan Study Tour
Dua orang yang dimaksud, yakni Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan kala itu, dan Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
Berdasarkan rangkuman persidangan kasus SYL, total uang yang diraup SYL dari skandal pungli itu mencapai Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS atau sekitar Rp496 juta.
Hingga kini, SYL masih berupaya melakukan perlawanan atas skandal pungli ini dengan mengajukan kasasi, namun, MA menolak untuk mengabulkannya sehingga SYL tetap divonis 12 tahun penjara.
Artikel Terkait
Respon KPK Terkait Dukungan RUU Perampasan Aset dari Presiden Prabowo Saat Pidato Hari Buruh: Agar Pemberantasan Korupsi Lebih Efektif