REFERENSIBERITA.COM- Polres Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus bayi terlantar yang diduga hasil perselingkuhan antara oknum Kepala SD dengan seorang pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan.
Terkini, Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith menuturkan oknum kepala sekolah ditangkap lantaran diduga membuang bayi hasil perselingkuhannya.
Terkait kasus ini, kini kedua orang tua biologis dari bayi tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Baim Wong Minta Paula Verhoeven Tak Perlu Banding Soal Hak Asuh Anak: Saya Benci Banget
Kepala Sekolah SD itu merupakan wanita berinisial CS (41), sedangkan pasangan selingkuhnya inisial S (44) merupakan warga Kecamatan Karanganyar, Kebumen.
Eka mengklaim, CS berprofesi sebagai kepala sekolah di salah satu SD di Karanganyar. Sedangkan S bekerja sebagai buruh serabutan.
"Kurang dari 24 jam kami telah berhasil mengungkap kasus penemuan bayi," tutur Eka saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jateng, pada Jumat, 18 April 2025.
"CS merupakan ASN di kesatuan pendidikan di Kebumen, sebagai kepala sekolah sedangkan S buruh serabutan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Kapolres menjelaskan, sebelum kasus itu terungkap pada Minggu, 13 April 2025 lalu, Polsek Karanggayam mendapat informasi dari warga terkait penemuan bayi lak-laki di sebuah rumah kosong di Jalan Guyangan-Petanahan, Kebumen, Jateng.
Baca Juga: Sebelum Viral, Dokter Kandungan yang Cabuli Pasiennya Pernah Ditonjok Suami Pasien
Bayi tersebut diakui telah ditemukan oleh tersangka S dan dibawa oleh yang bersangkutan ke rumah adiknya.
Saat dibawa oleh tersangka S, diketahui bayi itu baru saja dilahirkan karena masih terdapat tali pusar dan ari-ari.
Baca Juga: Update Nego Dagang RI ke AS: Indonesia Siap Tambah Porsi di Sektor Energi demi Tekan Tarif 32 Persen
Artikel Terkait
Polsek Madukara Intensifkan Blue Light Patrol, Warga Merasa Lebih Aman