REFERENSI BERITA- Terdapat lima skenario masa depan pasca pandemi Covid-19 yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu diantisipasi pemerintah, seperti dikutipnya dari pendapat Strategic Foresight.
Lima skenario tersebut adalah reformasi kesehatan, reformasi pajak dan kesinambungan fiskal, visi dan misi kepemimpinan pemerintah, transfortasi digital dan tata kelola data serta kualitas sumber daya manusia.
Seperti dikutip Referensi Berita dari berbagai sumber pada Senin, 01 November 2021, berikut adalah penejelasan lima skenario masa depan pasca pandemi Covid-19 yang perlu diantisipasi oleh pemerintah.
Baca Juga: Simak Aturan Baru Transportasi Udara saat Pandemi
1. Reformasi Kesehatan
Pandemi Covid-19 menunjukan Sistem Kesehatan Nasional masih lemah untuk mengatasi permasalahan kesehatan yang terjadi. Hal ini membuat berbagai negara menerapkan agenda reforamsi kesehatan dimana pendekatan reformasi kesehatan ini merupakan bentuk upaya penguatan sistem kesehatan.
Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas akan menambahkan penguatan sektor kesehatan pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021. Penguatan dilakukan dengan reformasi beberapa komponen yang sudah ada dalam sistem kesehatan di Indonesia.
Baca Juga: Begini Ternyata Peran Artificial Intelligence pada Pandemi Covid-19, Simak Selengkapnya
Reformasi ditekankan pada 8 area yaitu pendidikan dan penempatan tenaga kesehatan, penguatan puskesmas, peningkatan kualitas rumah sakit dan pelayanan kesehatan DPTK, kemandirian farmasi dan alat kesehatan, ketahanan kesehatan, pengendalian penyakit dan imunisasi, pembiayaan kesehatan, serta teknologi informasi dan pemberdayaan masyarakat (dikutip dari sistemkesehtan.net).
2. Reformasi Pajak dan Kesinambungan Fiskal.
Pemerintah bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Baca Juga: Percepat Pertumbuhan UMKM Pasca Pandemi, OJK dan GOTO Luncurkan Program Kampus UMKM Bersama
Dikutip dari kemenkeu.go.id, Reformasi perpajakan yang menjadi semangat pembentukan RUU KUP, merupakan bentuk respon untuk menghadapi tantangan dalam mendorong pemulihan ekonomi, kesinambungan fiskal, dan mewujudkan kemandirian bangsa.
Materi KUP meliputi asistensi penagihan pajak global, kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum, tindak lanjut putusan mutual agreement procedure, penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, dan PTE, program peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remedium.
3. Visi dan Misi Kepemimpinan Pemerintah.
Artikel Terkait
Korea Selatan Menyumbangkan Vaksin COVID-19 AstraZeneca ke Vietnam dan Thailand
100 Juta Orang Indonesia Sudah Vaksin Covid-19
Kalangan Agama Apresiasi Pemprov Banten dalam Penanganan Covid-19: Berhasil Keluar dari Zona Resiko Tinggi
Soal Pelanggaran Karantina, Rachel Vennya dan Kogasgabpad Covid-19 'Disenggol' Nikita Mirzani
Begini Ternyata Peran Artificial Intelligence pada Pandemi Covid-19, Simak Selengkapnya