Pembatalan Mutasi Empat ASN di Pemprov Banten Bukti adanya Pelanggaran Administrasi

photo author
- Jumat, 23 September 2022 | 14:07 WIB
Mutasi ASN di lingkungan kantor pemerintah sudah biasa dilakukan. (Referensi Berita)
Mutasi ASN di lingkungan kantor pemerintah sudah biasa dilakukan. (Referensi Berita)

REFERENSI BERITA - Pemerhati Kebijakan Publik Banten, Ojat Sudrajat terus menyoroti kebijakan yang diambil pejabat di Pemprov Banten.

Baru-baru ini Ojat Sudrajat mempersoalkan bahkan melaporkan Surat Keputusan Gubernur Banten yang ditandatangani oleh Penjabat Sekda Banten terkait mutasi empat ASN.

Laporan itu disampaikan Ojat Sidrajat ke Irjen Kemendagri yang ditembuskan ke kepada Menteri Dalam Negeri RI serta Ombudsman.

Baca Juga: Bantu Selamatkan Kehidupan, Bank Banten Gelar Aksi Donor Darah

"Tindakan Penjabat Sekda Banten yang melakukan mutasi atas empat orang staf di lingkungan Pemprov Banten, sudah saya laporkan," ungkap Ojat Sudrajat dalam keterangan tertulisnya yang diterima Referensi Berita pada Jumat, 23 September 2022.

Dia menerangkan, mutasi itu terjadi di Bapenda Provinsi Banten. Keempat ASN itu dimutasi dan dikembalikan ke Dinas PUPR, UPT Jembatan dan Jalan Pandeglang.

"Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Penjabat Sekda Banten, karena mutasi tersebut tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ketentuan UU Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta UU Nomor: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," jelasnya.

Baca Juga: Pastikan Pelayanan Optimal, Al Muktabar Tinjau Pelayanan UPT Samsat Serpong

Belakangan Ojat Sudrajat mengaku mendengar informasi bahwa SK mutasi itu dibatalkan. Jika informasi pembatalan yang dia terima itu benar, lanjutnya, maka dengan sendirinya kebijakan itu dianggap menyalahi aturan.

"Kami selaku pihak yang pertama kami mengangkat permasalahan ini, patut mengucapkan terima kasih atas koreksi yang telah dilakukan atas suatu kebijakan yang diduga melanggar aturan," paparnya.

Dan jika benar telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan Penjabat Sekda Banten, maka dia menyarankan yang bersangkutan menyatakan munduru dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rukman Nurhalim Mamora

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X