REFERENSI BERITA - Pemerhati Kebijakan Publik Banten, Ojat Sudrajat terus menyoroti kebijakan yang diambil pejabat di Pemprov Banten.
Baru-baru ini Ojat Sudrajat mempersoalkan bahkan melaporkan Surat Keputusan Gubernur Banten yang ditandatangani oleh Penjabat Sekda Banten terkait mutasi empat ASN.
Laporan itu disampaikan Ojat Sidrajat ke Irjen Kemendagri yang ditembuskan ke kepada Menteri Dalam Negeri RI serta Ombudsman.
Baca Juga: Bantu Selamatkan Kehidupan, Bank Banten Gelar Aksi Donor Darah
"Tindakan Penjabat Sekda Banten yang melakukan mutasi atas empat orang staf di lingkungan Pemprov Banten, sudah saya laporkan," ungkap Ojat Sudrajat dalam keterangan tertulisnya yang diterima Referensi Berita pada Jumat, 23 September 2022.
Dia menerangkan, mutasi itu terjadi di Bapenda Provinsi Banten. Keempat ASN itu dimutasi dan dikembalikan ke Dinas PUPR, UPT Jembatan dan Jalan Pandeglang.
"Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Penjabat Sekda Banten, karena mutasi tersebut tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ketentuan UU Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta UU Nomor: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," jelasnya.
Baca Juga: Pastikan Pelayanan Optimal, Al Muktabar Tinjau Pelayanan UPT Samsat Serpong
Belakangan Ojat Sudrajat mengaku mendengar informasi bahwa SK mutasi itu dibatalkan. Jika informasi pembatalan yang dia terima itu benar, lanjutnya, maka dengan sendirinya kebijakan itu dianggap menyalahi aturan.
"Kami selaku pihak yang pertama kami mengangkat permasalahan ini, patut mengucapkan terima kasih atas koreksi yang telah dilakukan atas suatu kebijakan yang diduga melanggar aturan," paparnya.
Dan jika benar telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan Penjabat Sekda Banten, maka dia menyarankan yang bersangkutan menyatakan munduru dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.***
Artikel Terkait
Prof. Syibli Syarjaya Apresiasi Gerakan Sedekah ASN Pemprov Banten
Gajinya tak Kunjung Dibayarkan, Pegawai non ASN di Setwan Banten Mengeluh
ASN Pemprov Banten Kebingungan, Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV Mendadak Batal
ASN Pemprov Banten Salurkan Sembako untuk Terdampak Erupsi Semeru
Pemprov Banten: 'ASN Harus Menjadi Pelopor Protokol Kesehatan'