Menkeu Sri Mulyani: NIK Jadi NPWP Tidak Mesti Dikenakan Pajak

photo author
- Minggu, 19 Desember 2021 | 08:43 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati meluruskan kembali terkait penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP untuk penyederhanaan dan bukan berarti seseorang menjadi Wajib Pajak (WP). (dok. Kemenkue RI)
Menkeu Sri Mulyani Indrawati meluruskan kembali terkait penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP untuk penyederhanaan dan bukan berarti seseorang menjadi Wajib Pajak (WP). (dok. Kemenkue RI)

REFERENSI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan melakukan integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan.

Hal tersebut dilakukannya untuk kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional, serta mempermudah WP seseorang untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

"NIK menggantikan NPWP adalah untuk penyederhanaan dan juga untuk konsistensi,” ujar Menkeu dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Bandung, Jumat 17 Desember kemarin.

Baca Juga: Biodata Lengkap Pahlawan Nasional R.M. Surjopranoto

Sri Mulyani mengungkapkan, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan seseorang membayar pajak. Menurutnya, pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto diatas Rp500 juta setahun.

Kalau Anda nggak punya pendapatan, Anda nggak bayar pajak. Kalau Anda tidak punya kemampuan, Anda dibantu negara,” ungkap Menkeu, seperti dikutip Referensi Berita dari kemenkeu.go.id pada Minggu, 19 Desember 2021.

Menkeu mencontohkan adanya bantuan pemerintah kepada 10 juta keluarga miskin di Indonesia yang justru menerima program keluarga harapan, santunan beasiswa, bantuan bagi ibu hamil dan lansia, serta sembako.

Baca Juga: Tips Mengatasi Kista Secara Alami Hanya dengan Rumput Laut, Begini Caranya

Mereka dapat dipastikan tidak membayar pajak karena mereka adalah keluarga tidak mampu, meski memiliki NIK.

Jadi NIK menjadi NPWP tidak serta merta menyebabkan yang punya NIK harus WP. Mereka harus memiliki kemampuan ekonomi untuk bisa membayar pajak,” jelasnya.

Jadi kata Sri, pemberitaan yang menyebut setiap pemilik NIK merupakan Wajib Pajak (WP) adalah salah salah atau tidak benar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suardi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X