REFERENSI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan melakukan integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan.
Hal tersebut dilakukannya untuk kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional, serta mempermudah WP seseorang untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
"NIK menggantikan NPWP adalah untuk penyederhanaan dan juga untuk konsistensi,” ujar Menkeu dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Bandung, Jumat 17 Desember kemarin.
Baca Juga: Biodata Lengkap Pahlawan Nasional R.M. Surjopranoto
Sri Mulyani mengungkapkan, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan seseorang membayar pajak. Menurutnya, pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto diatas Rp500 juta setahun.
“Kalau Anda nggak punya pendapatan, Anda nggak bayar pajak. Kalau Anda tidak punya kemampuan, Anda dibantu negara,” ungkap Menkeu, seperti dikutip Referensi Berita dari kemenkeu.go.id pada Minggu, 19 Desember 2021.
Menkeu mencontohkan adanya bantuan pemerintah kepada 10 juta keluarga miskin di Indonesia yang justru menerima program keluarga harapan, santunan beasiswa, bantuan bagi ibu hamil dan lansia, serta sembako.
Baca Juga: Tips Mengatasi Kista Secara Alami Hanya dengan Rumput Laut, Begini Caranya
Mereka dapat dipastikan tidak membayar pajak karena mereka adalah keluarga tidak mampu, meski memiliki NIK.
“Jadi NIK menjadi NPWP tidak serta merta menyebabkan yang punya NIK harus WP. Mereka harus memiliki kemampuan ekonomi untuk bisa membayar pajak,” jelasnya.
Jadi kata Sri, pemberitaan yang menyebut setiap pemilik NIK merupakan Wajib Pajak (WP) adalah salah salah atau tidak benar.***
Artikel Terkait
Meski Diambang Defisit Ekonomi, Sri Mulyani Yakin Utang bisa Selamatkan Rakyat
Kemeperin tak Putus Asa Meski Sri Mulyani Tolak Usulan Pajak Mobil Baru 0 Persen
Sri Mulyani: Butuh Teknologi Memadai untuk Pemberian Vaksin Massal
Tanggapi Sri Mulyani: Utang Indonesia Tinggi karena Warisan Masa Lalu, Rizal Ramli: 'Ngeles Ko Kebangetan!'
Persiapan Libur Nataru, Ini Sejumlah Aturannya untuk Wilayah Jabar dan Jateng