REFERENSI BERITA - Puluhan pejabat Pemprov Banten yang mendapatkan kiriman parcel atau bingkisan dari Bank Jabar Banten (bjb) sebelum Idul Fitri 2021, mengaku ketakutan.
Mereka khawatir bingkisan itu termasuk pelanggaran hukum, gratifikasi. Plt Inspektur Banten, Muhtarom ditemui beberapa waktu lalu di rumah dinas gubernur mengaku, pemberian parcel dari bjb menimbulkan kekhawatiran dari pejabat Pemprov, termasuk dirinya.
"Kita khawatir nerimanya, takut nilainya lebih dari ketentuan. Saya sendiri ditelepon oleh staf di Bappeda, katanya ada bingkisan dari bjb, kemudian saya minta untuk dikumpulkan di Inspektorat. Saya sendiri nggak liat barangnya," kata Kepala Bappeda Provinsi Banten ini.
Baca Juga: Keren, Festival Hari Buku Nasinal Pertama Digelar di Banten
Ia menjelaskan, dikumpulkannya puluhan bingkisan dari bjb yang diterima oleh pejabat Pemprov dilakukan setelah mendapatkan arahan dari Gubernur Banten Wahidin Halim dan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebagai bentuk kepatuhan edaran gubernur dan kita lapor KPK," katanya.
Dikatakannya, isi bingkisan dari bjb yang berupa sarung, mukena, tasbih dan dua toples kue kering saat ini sudah tidak utuh lagi, lantaran ada yang dibagikan kepada masyarakat kurang mampu, seperti panti jompo.
"Toples (kue) sudah diserahkan semua ke panti jompo milik Pemprov, karena itu kan barang yang mudah basi, dan ini sesuai arahan KPK kalau makanan serahkan ke panti," ujarnya.
Baca Juga: Bank Banten makin Tunjukkan Eksistensinya
Muhtarom juga menegaskan, hingga saat ini dirinya tidak mengetahui maksud dan tujuan dari bjb memberikan bingkisan kepada pejabat Pemprov Banten.
"Apakah ini ada kaitanya dengan jabatan atau pemberian seperti apa. Kita juga tidak tahu tujuannya seperti apa. Kita tunggu saja UPG berkoordinasi dengan KPK," ujarnya.
Kabag Humas Bank bjb, Soni Maulana N dihubungi melalui telpon genggamnya tidak menjawab. Begitu pun pesan tertulis yang dikirim terkait pemberian parcel kepada seratusan lebih pejabat Pemprov Banten hanya dibaca, tanpa direspon.***