IMM Telusuri Dugaan Pemotongan BPUM di Pandeglang

photo author
- Minggu, 25 Oktober 2020 | 20:49 WIB
Pungutan liar diduga terjadi dalam penyaluran BPUM di Pandeglang. (ARI SUPRIADI/REFERENSI BERITA)
Pungutan liar diduga terjadi dalam penyaluran BPUM di Pandeglang. (ARI SUPRIADI/REFERENSI BERITA)

REFERENSI BERITA - Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC-IMM) Kabupaten Pandeglang, menduga terjadi praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di Kabupaten Pandeglang.

"Kami sedang menelusuri adanya informasi pungli yang berkisar Rp 500.000 sampai Rp 700.000 dari bantuan Rp 2,4 juta yang semestinya diterima oleh pelaku usaha mikro di beberapa kecamatan oleh oknum. Rencananya kalau sudah cukup bukti kami akan laporkan ke pihak berwenang untuk diproses," kata  Kabid Sosial Ekonomi PC-IMM Pandeglang, Rudi Oktaviandi, melalui siaran pers, Minggu 25 Oktober 2020.

Selain persoalan dugaan pungli, hasil investigasi ditemukan adanya proses pengajuan yang terkesan asal, yakni hanya berbasis KTP. Seharusnya pengajuan BUPM dilakukan verifikasi faktual untuk memastikan bahwa yang diajukan itu tepat sasaran, yakni para pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Dinas Pertanian Pandeglang Fokus Kembangkan Talas Beneng

“Kami mempertanyakan tolak ukur Dinas Koperasi dan UMKM Pandeglang dalam menentukan yang layak mendapat bantuan dan agar tidak serampangan. Di lapangan banyak yang tidak sesuai,” ujarnya.

Menyikapi persoalan tersebut pihaknya meminta DPRD Pandeglang untuk tidak diam. Pihaknya mendorong untuk dibentuknya tim khusus (timsus) yang melibatkan kejaksaan dan kepolisian untuk memantau dan meminta pertanggungjawaban Dinas Koperasi dan UMKM Pandeglang atas penyaluran BPUM tersebut.

Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pandeglang, Dadan Tafif Danial mengatakan, sesuai ketentuan dari Kemenkop dan UKM, persyaratan untuk pengajuan BPUM hanya KTP dan nomor ponsel. Namun pihaknya menambahkan adanya surat keterangan usaha yang dikeluarkan lurah atau kepala desa.

“Tujuannya untuk memperjelas calon penerima bantuan agar tepat sasaran dan kami tidak dibohongi,” katanya.

Terkait adanya informasi pemotongan bantuan, sambung Dadan, dipastikan di dinasnya tidak ada yang melakukan hal seperti itu. “Kita tidak ada pemotongan seperpun, tidak boleh dan melarang untuk memotong bantuan. Bahkan kita mempermudah masyarakat untuk mendapatkan bantuan usaha,” terangnya.

Meski begitu, dirinya akan bersikap tegas jika memang ada jajarannya yang berani melakukan pemotongan BPUM. Jika oknum yang memotong bantuan berstatus TKS, maka dirinya akan langsung memecatnya. Namun jika oknum yang memotong bantuan berstatus ASN, maka tentu ada mekanisme yang dilakukan.

“Kalau ASN itu ada ranah instansi terkait, seperti Inspektorat, BKD, dan juga pejabat pembina kepegawaian,” tukas Dadan.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X