REFERENSIBERITA.COM-Ketua DPRD Banjarnegara, Anas Hidayat, resmi menyerahkan berita acara persetujuan terkait enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2024 kepada Penjabat (Pj) Bupati Banjarnegara, Muhamad Masrofi, dalam agenda Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD pada Jumat (15/11/2024).
Baca Juga: Siswa SMAN 1 Banjarnegara Dibekali Pengetahuan Menjadi Wirausahawan Muda
Sebelum penyerahan, seluruh fraksi di DPRD telah menyampaikan pandangan akhir mereka dan secara bulat memberikan persetujuan agar enam Raperda tersebut segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga: Silaturahmi IPJT Banjarnegara dengan Pj Bupati, Ini Fakta Lengkapnya
Adapun enam Raperda tersebut meliputi: Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Karya Praja, Bangunan Gedung, Fasilitasi Pengembangan Pesantren, serta Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah.
Baca Juga: Tips Beradaptasi dalam Dunia Kerja yang Berubah Cepat
Dalam sambutannya, Pj Bupati Muhamad Masrofi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan serta anggota dewan yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) atas upaya pembahasan mendalam dan dukungan terhadap pengesahan keenam Raperda tersebut.
Baca Juga: Peringati Hari Kesehatan Nasional, 22 Kantong Darah Terkumpul di Kelurahan Kutabanjarnegara
“Atas partisipasi dan kerjasama yang baik dari segenap anggota dewan, kami atas nama jajaran eksekutif menyampaikan terima kasih karena dalam waktu yang tidak terlalu lama telah melakukan pembahasan terhadap Raperda yang dimaksud,” ucapnya.
Baca Juga: Debat Publik Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara Digelar Hari Ini
Ia juga menjelaskan bahwa, sesuai Pasal 88 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, pembinaan oleh Gubernur berupa fasilitasi terhadap rancangan Perda perlu dilakukan sebelum disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Baca Juga: 10 Sekolah Menerima Penghargaan Sekolah Adiwiyata dari Pemkab Purbalingga
“Sebagai tindak lanjut, kita akan mintakan nomor registernya ke Gubernur Jawa Tengah dan ditingkatkan menjadi Perda setelah mendapatkan persetujuan dan penandatangan dari Menteri Dalam Negeri,” tutupnya.
Artikel Terkait
Mahasiswa STIE Tamansiswa Banjarnegara Ajak Kader Dasa Wisma Belajar Membuat Sabun
Silaturahmi IPJT Banjarnegara dengan Pj Bupati, Ini Fakta Lengkapnya
Siswa SMAN 1 Banjarnegara Dibekali Pengetahuan Menjadi Wirausahawan Muda