Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2025, Pilih Alternatif Kebijakan Lain

photo author
- Rabu, 25 September 2024 | 10:04 WIB
Tarif cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang direncanakan naik tahun 2025 mendatang batal diterapkan pemerintah.Foto: riaupos.co
Tarif cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang direncanakan naik tahun 2025 mendatang batal diterapkan pemerintah.Foto: riaupos.co

REFERENSIBERITA.COM– Rencana kenaikan tarif Cukai Rokok 2025 yang direncanakan sebelumnya resmi dibatalkan oleh pemerintah. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengonfirmasi keputusan ini setelah penutupan pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang disahkan pekan lalu.

Baca Juga: Australia Luncurkan Kemitraan INOVASI untuk Tingkatkan Pendidikan Dasar di Indonesia

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa kebijakan terkait tarif Cukai Rokok 2025 belum akan diberlakukan. “Sampai dengan penutupan pembahasan RAPBN 2025 yang pekan lalu ditetapkan DPR, posisi pemerintah untuk kebijakan Cukai Rokok 2025 belum akan dilaksanakan,” ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/9/2024).

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan kebijakan alternatif dengan melakukan penyesuaian harga jual rokok di level industri. Hal ini dilakukan untuk merespons fenomena down trading, di mana konsumen beralih ke rokok yang lebih murah, sehingga berdampak pada penerimaan dari Cukai Rokok 2025.

Baca Juga: Bawaslu Ajak Siswa SMAN 1 Sigaluh Perangi Politik Uang

Lebih lanjut, Askolani menjelaskan bahwa fenomena down trading membuat pertumbuhan penerimaan Cukai Rokok 2025 menjadi lebih lambat. “Dengan adanya peralihan konsumsi ini, penerimaan cukai rokok sulit untuk tumbuh,” tambahnya. Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap kebijakan Cukai Rokok 2025.

Per 31 Agustus 2024, penerimaan dari Cukai Rokok 2025 tercatat sebesar Rp132,8 triliun, tumbuh 4,7 persen secara tahunan (year on year/yoy). Kenaikan penerimaan ini didorong oleh produksi rokok golongan II dan III.

Baca Juga: Kemendikbud Berikan Apresiasi kepada Penggerak Budaya Melalui AKI 2024

Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengusulkan kenaikan Cukai Rokok 2025 khusus pada sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimal 5 persen setiap tahun. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari Cukai Rokok 2025 dan membatasi kenaikan cukai pada sigaret kretek tangan (SKT) untuk mendorong penyerapan tenaga kerja.

“Mengingat besarnya kontribusi Cukai Rokok 2025 terhadap pendapatan negara, pemerintah juga perlu memperhatikan kesejahteraan petani tembakau dengan meningkatkan anggaran pelatihan, penyediaan bibit, serta penelitian melalui Kementerian Pertanian,” ujar Ketua BAKN DPR RI, Wahyu Sanjaya, dalam rapat bersama DJBC.

Baca Juga: 12 Tips Memanfaatkan Sosial Media untuk Pembelajaran Anak

Keputusan pemerintah untuk membatalkan kenaikan Cukai Rokok 2025 diharapkan dapat menjaga stabilitas industri rokok, terutama di tengah fenomena perubahan pola konsumsi. Alternatif kebijakan yang diambil diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara pendapatan negara dan keberlanjutan industri tembakau di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Sumber: riaupos.co

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X