REFERENSIBERITA.COM-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap seorang warga asal Banjarnegara Jawa Tengah lantaran sebar konten pornografi di sosial media.
Pelaku berinisial MS, berusia 24 tahun. Ditangkap di Jatiasih, Bekasi Jawa Barat Senin, 6 Mei 2024.
Baca Juga: Berita Kehilangan: Aisyah Al Ghurobah Gadis 18 Tahun Hilang di Purbalingga
Pelaku menyebarkan konten pornografi dengan korban perempuan berinisial ERW berusia 15 tahun, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Baca Juga: Amalia Desiana, Ketua PMI Banjarnegara, Mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati, Ini Profilnya
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menyampaikan, Senin.
Danang menyampaikan, Korban merupakan siswi salah satu sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota Malang.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal saat pelaku dan korban kenalan melalui sebuah aplikasi cari jodoh.
Setelah pelaku dan korban kenalan di aplikasi cari jodoh, mereka menjalin komunikasi beberapa kali sampai bertukar nomor HP.
Selanjutnya pelaku dan korban komunikasi lewat WhatsApp.
Baca Juga: Kawah Candradimuka, Tempat Wisata Dieng dan Legenda Gatotkaca Ada Disini
"Berjalannya waktu, korban mengirimkan foto-foto dan melakukan tangkapan layar saat videocall. Korban ini, sebenarnya belum boleh menjalin hubungan dengan laki-laki oleh orang tuanya," Kata Danang.
Danang menambahkan, korban yang biasanya mengenakan kerudung dalam kehidupan sehari-harinya, beberapa kali mengirimkan foto atau melakukan panggilan video tanpa mengenakan kerudung.
Artikel Terkait
Warga dari Kecamatan Batur Banjarnegara Dapatkan Layanan Kesehatan Gratis
Satu Orang Calon Jamaah Haji Asal Banjarnegara Meninggal Dunia
Amalia Desiana, Ketua PMI Banjarnegara, Mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati, Ini Profilnya