Warga Asal Banjarnegara Ditangkap Polisi Gegara Sebar Konten Pornografi di Sosmed

photo author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 12:30 WIB
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap seorang warga asal Banjarnegara Jawa Tengah lantaran sebar konten pornografi di sosial media (Panji Setiawan )
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap seorang warga asal Banjarnegara Jawa Tengah lantaran sebar konten pornografi di sosial media (Panji Setiawan )

REFERENSIBERITA.COM-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap seorang warga asal Banjarnegara Jawa Tengah lantaran sebar konten pornografi di sosial media.

Pelaku berinisial MS, berusia 24 tahun. Ditangkap di Jatiasih, Bekasi Jawa Barat Senin, 6 Mei 2024.

Baca Juga: Berita Kehilangan: Aisyah Al Ghurobah Gadis 18 Tahun Hilang di Purbalingga

Pelaku menyebarkan konten pornografi dengan korban perempuan berinisial ERW berusia 15 tahun, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Baca Juga: Amalia Desiana, Ketua PMI Banjarnegara, Mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati, Ini Profilnya

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menyampaikan, Senin.

Danang menyampaikan, Korban merupakan siswi salah satu sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota Malang.

Kronologi Kasus 

Kasus ini berawal saat pelaku dan korban kenalan melalui sebuah aplikasi cari jodoh.

Setelah pelaku dan korban kenalan di aplikasi cari jodoh, mereka menjalin komunikasi beberapa kali sampai bertukar nomor HP.

Selanjutnya pelaku dan korban komunikasi lewat WhatsApp.

Baca Juga: Kawah Candradimuka, Tempat Wisata Dieng dan Legenda Gatotkaca Ada Disini

"Berjalannya waktu, korban mengirimkan foto-foto dan melakukan tangkapan layar saat videocall. Korban ini, sebenarnya belum boleh menjalin hubungan dengan laki-laki oleh orang tuanya," Kata Danang.

Danang menambahkan, korban yang biasanya mengenakan kerudung dalam kehidupan sehari-harinya, beberapa kali mengirimkan foto atau melakukan panggilan video tanpa mengenakan kerudung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X