Jokowi Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ungkap Pemerintahannya Pernah 3 Kali Desak DPR

photo author
- Sabtu, 13 September 2025 | 10:50 WIB
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR. (Instagram/jokowi)
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR. (Instagram/jokowi)

REFERENSIBERITA.COM- Joko Widodo (Jokowi) mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI.

“Mendukung penuh dibahasnya kembali Rancangan Undang Undang Perampasan Aset karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi, sangat penting,” kata Jokowi kepada awak media di Solo pada Jumat, 12 September 2025.

Ia lantas membeberkan bahwa saat memerintah sebagai presiden, sudah 3 kali menyurati DPR untuk mendesak pembahasan RUU Perampasan Aset.

Baca Juga: Konsumsi Gula Rafinasi yang Bikin Petani Merugi Kini Disoroti DPR, Begini Katanya

“Seingat saya sudah 3 kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset ini pada saat itu segera dibahas di DPR,” imbuhnya.

“Tahun 2023 bulan Juni, kita juga mengirimkan surat ke DPR untuk segera RUU Perampasan Aset itu dibahas di DPR,” sambung Presiden ke-7 RI itu.

Mengenai alasan belum dibahasnya RUU Perampasan Aset di era pemerintahannya, Jokowi mengungkapkan kemungkinan masih ada fraksi partai yang belum satu suara.

“Memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjutinya, saat itu. Mungkin belum ada kesepakatan dan kesepakatan itu biasanya memang atas perintah ketua partai,” paparnya.

Baca Juga: Soal Rencana TNI Polisikan Ferry Irwandi, Komisi III DPR: Hormati Supremasi Sipil, Hormati HAM

Jokowi menambahkan bahwa dengan dibahasnya RUU Perampasan Aset juga menjadi jawaban atas keinginan publik.

Salah satu urgensi disahkannya RUU Perampasan Aset, menurut Jokowi adalah jika seseorang melakukan tindak pidana korupsi, hartanya bisa dirampas oleh negara.

“(RUU Perampasan Aset) untuk pemberantasan korupsi, itu kalau nanti selesai, yang korupsi hartanya dirampas. (Upaya mengajukan ke DPR) Lupa, terakhir Juni 2023,” pungkasnya.

Sementara itu, DPR menargetkan RUU Perampasan Aset selesai di tahun 2025 ini dengan pembahasan dilakukan secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:03 WIB
X