Finalisasi PPDS untuk SNBP 2025 4 Kali Diundur, Polemik Kelalaian Sekolah Telat Input Data

photo author
- Minggu, 9 Februari 2025 | 16:30 WIB

REFERENSIBERITA.COM - Pendaftaran Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru atau SNPMB saat ini sudah dibuka melalui jalur prestasi.

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) ini digelar untuk menjaring calon mahasiswa yang memiliki prestasi, sehingga memiliki kesempatan untuk menempuh pendidikan tinggi di PTN.

Baca Juga: Neacourse, Rekomendasi Les Privat Terbaik di Banjarnegara Versi Kemendikbud.co.id

Keuntungan SNBP untuk universitas adalah kesempatan pihak kampus mendapatkan calon mahasiswa baru yang mempunya prestasi akademik tinggi dengan kuota minimum 20% dengan biaya ditanggung pemerintah.

Sesuai jadwal yang sudah dirilis, registrasi akun SNPMB sekolah dan pengisian PPDS mulai dilakukan pada 6 hingga 31 Januari 2025.

Baca Juga: Baru akan Diterapkan, Anggaran Periksa Kesehatan Gratis Terancam Dipangkas, Menkes: Anggarannya Bisa Dikurangi

Sedangkan registrasi akun SNPMB siswa pada 13 Januari hingga 18 Februari 2025.

Pendaftaran siswa yang eligible untuk SNBP 2025 dimulai pada 4 -18 Februari 2025.

Banyak sekolah lalai finalisasi PPDS, siswa gagal ikut SNBP 2025

Huru-hara SNBP mulai terjadi ketika ramai di pemberitaan nasional tentang para siswa yang memprotes sekolah karena lalai dalam finalisasi PPDS atau Pangkalan Data Sekolah dan Siswa.

PPDS ini merupakan sistem yang digunakan untuk menyimpan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa.

Baca Juga: Prabowo Beri Pengarahan ke 1.004 Komandan Satuan TNI: Negara yang Sejahtera Harus Bisa Lindungi Diri

Dari data yang diunggah dalam PPDS, sekolah dan siswa eligible atau memenuhi syarat bisa digunakan untuk melanjutkan pendaftaran SNPMB melalui jalur SNBP.

Sekolah diberi waktu 1 bulan untuk melengkapi data di PDSS, namun sampai 31 Januari 2025, nyatanya masih banyak yang belum melakukan finalisasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Panji Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X