peristiwa

Digerebek Polisi, Pelaku Akui Sudah Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Selama 3 Bulan

Selasa, 16 Desember 2025 | 14:59 WIB
Menyoroti penggerebekan pelaku budidaya ganja di rumah kontrakan Jombang, Jawa Timur. (Instagram.com/@jabodetabek24info)

JAKARTA, REFERENSIBERITA.COM -  Linimasa media sosial (medsos) tengah ramai membahas penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Kecamatan Jombang, Jawa Timur (Jatim), pada Senin, 15 Desember 2025.

Baca Juga: Curhat Petugas TN Tesso Nilo saat Temukan Ranjau Paku di Kawasan Hutan: Bikin Celaka, Cederai Perjuangan

Dalam cuplikan video unggahan Instagram @jabodetabek24jaminfo pada Selasa, 16 Desember 2025, rumah kontrakan tersebut diketahui telah digunakan untuk budidaya ratusan tanaman ganja.

"Polisi gerebek kontrakan jadi greenhouse budidaya ganja di Jombang," demikian tertulis dalam postingan tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial R (43), warga asal Surabaya.

Lantas, apa saja temuan polisi setelah aksi penggerebekan itu kini viral di media sosial? Berikut ini ulasan selengkapnya.

110 Batang hingga 5,3 Kg Daun Ganja Disita

Secara terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan menuturkan, dari dalam rumah kontrakannya, petugas menemukan 110 batang tanaman ganja, daun ganja basah seberat 5,3 kilogram.

Terdapat pula tanaman ganja yang telah direndam di dalam beberapa toples.

"Jadi hari ini, kami mengamankan seorang berinisial R yang jadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja," kata Ardi di lokasi penggerebekan, Jombang, Jatim, pada Senin, 15 Desember 2025.

"Kami sita 110 batang ganja dan daun ganja 5,3 kg," sambungnya.

Baca Juga: Hanya Bermodal Tenaga, Pemuda Aceh Berjuang Jual Sekarung Cabai untuk Bantu Pengungsi

Sebar Tanaman Ganja di 4 Titik Selama 3 Bulan

Dalam kesempatan yang sama, polisi mengungkapkan pelaku budidaya yang telah menjalankan aksinya selama 3 bulan.

Halaman:

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:03 WIB