peristiwa

Perwira Polisi Desak Komdigi Usut Aplikasi Ilegal yang Diduga Curi Data Debitur Kendaraan hingga Jadi Andalan Matel

Selasa, 16 Desember 2025 | 14:11 WIB
Menyoroti penuturan perwira polisi, Manang Soebeti terkait aplikasi ilegal yang diduga jadi andalan matel curi data debitur kendaraan. (Instagram.com/@manangsoebeti_official)

REFERENSIBERITA.COM - Linimasa media sosial (medsos) tengah ramai menyoroti aksi perampasan kendaraan warga yang dilakukan oleh oknum debt collector alias mata elang (matel) di jalanan.

Aksi tersebut acapkali berujung perselisihan antara matel dengan warga yang memiliki kendaraan roda dua maupun empat saat tengah melintas di jalan raya.

Baca Juga: Di Hadapan Prabowo, Gubernur Aceh Ungkap Harga 1 Papan Telur Mencapai Rp100 Ribu

Menyikapi maraknya kasus tersebut, seorang perwira polisi, Kombes Pol Manang Soebeti atau dikenal warganet dengan nama 'Pak Bray', mengungkapkan fakta mengejutkan di balik insiden itu.

Manang menyebutkan, terdapat aplikasi ilegal yang diduga menjadi andalan matel-matel di jalanan untuk mendapatkan data debitur kendaraan.

Melalui postingan Instagram pribadinya @manangsoebeti_official pada Selasa, 16 Desember 2025, Manang mempertanyakan hal itu ke Kementerian Komdigi (Kemkomdigi).

Baca Juga: Kepala BNPB Sempat Menyebut Banjir Sumatera Cuma Mencekam di Medsos, Akademisi: Tidak Ada Infrastruktur Informasi yang Valid

"Halo Kemkomdigi, siapa yang berwenang mengontrol aplikasi seperti ini? Apakah aplikasi ini legal atau ilegal?" tulis Manang dalam caption postingannya.

Manang menilai, hal tersebut sangat berbahaya, terlebih data debitur kendaraan banyak ditemukan dalam aplikasi ilegal itu.

"Sangat berbahaya, data debitur kendaraan ada di sana semua," sambungnya.

Deret Aplikasi Matel yang Ilegal

Dalam postingan yang sama, Manang membongkar secara rinci terkait aplikasi ilegal itu dalam sebuah cuplikan video.

Perwira polisi yang berpengalaman di bidang reserse itu mencemaskan, aplikasi matel tersebut beredar secara masif di platform digital.

Baca Juga: Banjir dan Longsor Sumatera Masuk Ranah Pidana, Satgas PKH Sebut Banyak Korporasi Terindikasi

Halaman:

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:03 WIB