peristiwa

Banjir dan Longsor Sumatera Masuk Ranah Pidana, Satgas PKH Sebut Banyak Korporasi Terindikasi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:37 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan temuan Satgas PKH terkait dugaan pidana korporasi penyebab bencana di Sumatera. (Dok Kejaksaan RI)

Febrie menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi sebagai subjek hukum.

"Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana," tegasnya.

Selain sanksi pidana, pemerintah juga menyiapkan langkah administratif terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

"Selain itu juga diputuskan tadi akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan jika mereka memiliki izin... kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana," kata Febrie.

Satgas PKH juga akan menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dan membebankan kewajiban pemulihan kepada pihak yang bertanggung jawab.

"Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan," ujarnya.

Kerusakan Hutan Parah, Puluhan Perusahaan Teridentifikasi

Dalam pemaparannya, Febrie turut menyoroti kondisi kerusakan hutan yang dinilai sudah sangat mengkhawatirkan. Salah satunya terjadi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

"Kawasan hutan Taman Nasional [Tesso Nilo] 81.000 hektar luasnya tinggal 12.000, bahkan hutan primernya tinggal 6.500," ungkapnya.

Untuk wilayah Sumatera, Satgas PKH telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diduga terlibat langsung dalam kerusakan kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS).

"Untuk yang di Aceh dugaan sementara yang terimbas langsung yang terkait langsung dengan DAS daerah aliran sungai itu ada 9 PT,” tutur Febrie.

Baca Juga: Padang Diterjang Banjir Lagi, BPBD Minta Warga Sekitar DAS Mengungsi hingga Sebut Rencana Modifikasi Cuaca

“Untuk yang di Sumatera Utara, ada delapan, kemudian yang untuk di Sumatera Barat dugaan terhadap subjek hukum, diperkirakan ada 14," pungkas Febrie.

Halaman:

Tags

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:03 WIB